TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – MH (30) tahanan Polres Blitar Kota harus diperiksa lagi oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung dalam kasus pencurian 2 buah Handphone (HP) milik korban Mashudi (38) warga Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung yang terjadi pada Rabu (14/09/2022) lalu.
Untuk diketahui, MH warga Desa Padangan Kecamatan Ngantru ini merupakan tahanan Polres Blitar Kota dalam kasus pencurian lain.
Kapolsek Ngantru AKP Sumaji melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori saat dikonfirmasi awak media mengatakan pengungkapan kasus pencurian HP berawal dari laporan korban, kemudian Unit Reskrim Polsek Ngantru melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pada hari Minggu (25/09) sekira pukul 08.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru berhasil mengamankan DS (33) pria warga Pucung Lor Kecamatan Ngantru yang menguasai HP Realme narzo 20 warna biru milik korban,” terang Anshori, Kamis (29/09/2022).
Setelah petugas melakukan interogasi, DS mengaku mendapatkan HP Realme narzo 20 biru dari MH yang beralamat di Desa Padangan, Ngantru.
Karena saat ini MH merupakan tahanan Polres Blitar Kota, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru melakukan pemeriksaan kepada MH di Polres Blitar Kota.
“Pelaku MH mengaku jika telah mencuri 2 buah HP milik korban dijual ke D warga Srikaton dan HP Samsung Prime J2 dijual ke MB warga Kelurahan Sembung Kecamatan/Kabupaten Tulungagung,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Polisi juga mengamankan DS dan MB beserta barang bukti dua HP guna proses penyidikan lebih lanjut. (Nuha)