liputan11.com, Kabupaten Blitar
DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (21/8/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Ratna Dewi Nirwana Sari, S.S., S.H., M.Kn., bersama Wakil Ketua DPRD lainnya, M. Rifai’i dan Susi Narulita Kumala Dewi, S.IP., M.AP. Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh anggota DPRD, jajaran Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Pembahasan perubahan KUA-PPAS dilakukan sebagai tindak lanjut atas penyampaian Bupati Blitar terkait rancangan perubahan kebijakan anggaran tahun berjalan. Dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Ratna Dewi Nirwana Sari menyampaikan apresiasi kepada Bupati Blitar beserta jajaran pemerintah daerah atas upaya melakukan penyesuaian dan penyempurnaan perencanaan anggaran agar semakin memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah Bupati dan seluruh jajaran yang terus berupaya menyempurnakan perencanaan anggaran demi kebaikan dan kemajuan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Blitar Rijanto mengatakan perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan program dan prioritas pembangunan dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat di lapangan.
Menurutnya, percepatan pembahasan bersama DPRD diperlukan agar Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2026 dapat segera ditetapkan dan direalisasikan.
“Kami berharap DPRD dapat segera melakukan pembahasan dan mencapai kesepakatan, sehingga Perubahan Anggaran (PAK) tahun 2026 dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan. Salah satu fokus utamanya adalah pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Kabupaten Blitar,” kata Rijanto.
Melalui perubahan KUA-PPAS, pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap alokasi anggaran berdasarkan kebutuhan yang lebih mendesak. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendukung percepatan pembangunan sekaligus memastikan manfaat program dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.(ATIK)
