Tulungagung, Liputan11.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna di ruang rapat utama DPRD, Rabu (8/7/2026). Agenda rapat kali ini berfokus pada penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta pengumuman usulan pengganti pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, S.Sos., dan dihadiri oleh Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M., M.M., Penjabat Sekretaris Daerah, jajaran anggota DPRD, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Ketua DPRD Tulungagung Marsono mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Menurutnya, DPRD akan terus mengawal tindak lanjut atas rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“DPRD siap terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK demi mewujudkan tata kelola keuangan yang semakin akuntabel dan transparan,” tegasnya.
Selain agenda pembahasan APBD, rapat paripurna juga mengumumkan usulan pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung. Pengumuman tersebut didasarkan pada Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 16.14a-SK/AKD/DPP-NasDem/VI/2026 tentang usulan pemberhentian pimpinan DPRD atas nama Sabar.
Marsono menjelaskan, Partai NasDem mengusulkan Panhis Yody Wirawan, S.H., M.Kn. sebagai pengganti pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
“Usulan ini telah disetujui dalam rapat dewan dan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Tulungagung paling lambat tujuh hari kerja untuk memperoleh peresmian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Marsono.
Sementara itu, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin memaparkan capaian pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menjelaskan, realisasi pendapatan daerah menjadi salah satu indikator positif karena mampu melampaui target yang telah ditetapkan.
Dari target pendapatan sebesar Rp2.871.190.100.960,69, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp3.043.061.098.815,31 atau 105,98 persen. Capaian tersebut menunjukkan kinerja pendapatan daerah melampaui target yang telah direncanakan.
Di sisi belanja daerah, dari anggaran sebesar Rp3.207.300.478.883,90, realisasinya mencapai Rp2.901.521.903.649,94 atau 90,47 persen.
Pada komponen pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dianggarkan sebesar Rp336.110.377.923,21 dan terealisasi 100 persen. Sementara itu, tidak terdapat pengeluaran pembiayaan karena tidak dianggarkan pada tahun berjalan.
Secara keseluruhan, pelaksanaan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025 menghasilkan SiLPA sebesar Rp477.649.573.088,58.
Ahmad Baharudin menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kami mempersilakan Saudara Ketua, Wakil Ketua, dan segenap anggota Dewan yang terhormat untuk mengkaji serta membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Baharudin juga mengungkapkan bahwa opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang lebih akuntabel, transparan, dan profesional.
“Hal ini menjadi pembelajaran berharga bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar ke depannya tata kelola keuangan daerah dapat menjadi lebih akuntabel dan profesional,” katanya.
Menutup pemaparannya, Ahmad Baharudin berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga sehingga pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar serta menghasilkan kebijakan yang mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tulungagung. (Tot)
