lioutan11SITUBONDO – Komitmen Polres Situbondo dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Situbondo bersama Polsek Panji berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu dan mengamankan seorang pria beserta barang bukti narkotika siap edar di sebuah rumah kos di Kecamatan Panji.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Tatang Purwohadi, S.H., M.H., bersama Kapolsek Panji AKP Nurmansyah, S.H., M.H., setelah petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil penggerebekan, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial MU (32), warga Kecamatan Kapongan yang diketahui tinggal di rumah kos tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Selain narkotika dengan total berat kotor sekitar 4,41 gram, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua alat isap (bong), timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu, korek api modifikasi, telepon genggam, kotak kacamata, uang tunai Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi, serta barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Tatang Purwohadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan Satresnarkoba Polres Situbondo dan Polsek Panji dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Panji AKP Nurmansyah menegaskan pihaknya akan terus bersinergi dengan Satresnarkoba dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Situbondo khususnya wilayah Kecamatan Panji.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika,” katanya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun asal-usul barang haram tersebut” tambah IPTU Tatang.
Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 gratis selama 24 jam.(sup)
