liputan11SITUBONDO,-Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso menggelar sosialisasi penertiban pengelolaan kawasan hutan yang berbatasan antara kawasan hutan Perhutani dan kawasan hutan konservasi milik Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan pernyataan oleh para penggarap di lokasi hutan konservasi BKSDA di kawasan dataran tinggi, bertempat di Balai Desa Taman Kursi.(20/04/2026)
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Verifikasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Kepala Bidang Teknis Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Timur, Administratur KPH Bondowoso, Kepala Bidang KSDA Wilayah III Jember, jajaran Forkopimcam Sumbermalang, Kepala Desa Taman Kursi, Kepala Desa Baderan, Kepala Desa Sumberargo, Ketua LMDH Rengganis, Ketua LMDH Argopuro, serta masyarakat petani penggarap kawasan hutan.
Administratur KPH Bondowoso, Misbakhul Munir dalam sambutannya menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan melalui pola agroforestri harus dilakukan secara tertib serta memiliki kejelasan badan hukum. Hal tersebut penting guna menghindari potensi konflik sekaligus memastikan pengelolaan hutan tetap berjalan sesuai prinsip kelestarian.

“Pengelolaan kawasan hutan dengan pola agroforestri harus memiliki kejelasan badan hukum, sehingga kegiatan yang dilakukan masyarakat tetap legal dan tidak menyalahi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Teknis Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Timur, Nofi Sugiyanto menyampaikan bahwa kawasan hutan konservasi memiliki fungsi utama sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan dan keanekaragaman hayati, sehingga pemanfaatannya harus mengacu pada ketentuan yang ketat.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara Perhutani, BKSDA, aparat pemerintah, dan masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga keberlanjutan fungsi kawasan hutan.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pihak, khususnya masyarakat penggarap, dapat memahami batasan serta aturan dalam pengelolaan kawasan hutan, sehingga tercipta pengelolaan hutan yang tertib, legal, dan berkelanjutan. (Sup)
