26.1 C
Surabaya
Rabu, Desember 4, 2024
spot_img

Dua Pelaku Bisnis Narkotika di Rejotangan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Dua Pria diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis Sabu diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, Kamis (22/09/2022).

Keduanya berinisial MAK (26) dan BH (31) ditangkap dirumahnya di Desa Aryojeding Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.

“MAK ditangkap pada Kamis (22/09/2022) kemarin sekira pukul 06.30 WIB dan BH ditangkap pukul 07.00 WIB,” terang Kasat Res Narkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Sabtu (24/09/2022).

Kasus ini dapat terungkap bermula dari informasi masyarakat yang kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan hingga menangkap pelaku.

Dari penangkapan pelaku MAK, diamankan barang bukti berupa 18 poket Sabu dengan berat bruto 4,78 gram, 18 buah slotip warna hitam, 1 buah skrop plastik, 1 buah pipet kaca, 1 buah alat bong, 1 buah korek api, 1 buah plastik bekas sabu, 1 buah kotak plastik bening, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah HP merk Redmi warna biru serta 9 butir pil dobel L.

Sedangkan dari BH barang bukti yang diamankan, 17 poket Sabu dengan berat bruto 4,24 gram, 17 potongan selotip warna hitam, 100 buah pil dobel L, 1 pipet kaca, 2 plastik klip bekas bungkus Sabu, 4 buah plastik klip, 1 bekas bungkus rokok, uan tunai Rp 150 ribu, dan 1 buah HP Redmi warna merah.

“Kedua Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku MAK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI no 35 tabun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan BH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Nuha)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles