Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Sosialisasikan Agroforestry dan Pupuk Bersubsidi, Bupati Saksikan Penandatanganan PKS dengan Masyarakat Desa Hutan
  • Pengadaan Gabah DKPP Jombang Rp395,32 Juta Disorot, Harga Kontrak dan Proses Penunjukan Penyedia Perlu Transparansi
  • Plt. Bupati Ahmad Baharudin Hadiri Sosialisasi Implementasi ETPD, Bapenda Tulungagung Dorong Transaksi Non-Tunai Hingga Perdesaan
  • *AKSI DI KPK BATAL, PENGADUAN TETAP JALAN: LSM Siti Jenar Ubah Strategi Kawal Anggaran Situbondo*
  • *Kepala Sekolah (*Saiful Hasan 2 *) Penerima Program Revitalisasi di Situbondo Sampaikan Terima Kasih ke Kementrian Pendidikan Pemerintah Pusat dan Pemkab Situbondo*
  • Proyek Revitalisasi TK (*Saiful Hasan*) Rp700 Juta Tercium Amis: Material Diduga “Sunat” Spek, Mutu Bangunan Memprihatinkan
  • Panji Kidul Tatap Masa Depan: Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2026/2027, Fokus pada Pemerataan Pembangunan
  • Paripurna DPRD Tulungagung Sepakati Lima Ranperda
Selasa, 3 November 2026 - 14:46 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Bisnis Narkotika di Rejotangan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

Sabtu, 24 September 2022 - 22:18 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20220924 WA0042
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Dua Pria diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis Sabu diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, Kamis (22/09/2022).

Keduanya berinisial MAK (26) dan BH (31) ditangkap dirumahnya di Desa Aryojeding Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.

“MAK ditangkap pada Kamis (22/09/2022) kemarin sekira pukul 06.30 WIB dan BH ditangkap pukul 07.00 WIB,” terang Kasat Res Narkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Sabtu (24/09/2022).

Kasus ini dapat terungkap bermula dari informasi masyarakat yang kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan hingga menangkap pelaku.

Dari penangkapan pelaku MAK, diamankan barang bukti berupa 18 poket Sabu dengan berat bruto 4,78 gram, 18 buah slotip warna hitam, 1 buah skrop plastik, 1 buah pipet kaca, 1 buah alat bong, 1 buah korek api, 1 buah plastik bekas sabu, 1 buah kotak plastik bening, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah HP merk Redmi warna biru serta 9 butir pil dobel L.

Baca Juga:  Secara Bertahap, Tersangka Direktur PT KYA Graha Kembalikan Uang Kerugian Negara Dengan Total Rp2,433 Milyard

Sedangkan dari BH barang bukti yang diamankan, 17 poket Sabu dengan berat bruto 4,24 gram, 17 potongan selotip warna hitam, 100 buah pil dobel L, 1 pipet kaca, 2 plastik klip bekas bungkus Sabu, 4 buah plastik klip, 1 bekas bungkus rokok, uan tunai Rp 150 ribu, dan 1 buah HP Redmi warna merah.

“Kedua Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Baca Juga:  Dua Pelaku Penipuan dengan Modus Jual Tanah Kapling di Tulungagung Ditetapkan Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, pelaku MAK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI no 35 tabun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan BH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Nuha)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Perhutani KPH Bondowoso Sosialisasikan Agroforestry dan Pupuk Bersubsidi, Bupati Saksikan Penandatanganan PKS dengan Masyarakat Desa Hutan

Selasa, 3 November 2026 - 10:12 WIB

Pengadaan Gabah DKPP Jombang Rp395,32 Juta Disorot, Harga Kontrak dan Proses Penunjukan Penyedia Perlu Transparansi

Selasa, 3 November 2026 - 06:49 WIB

Plt. Bupati Ahmad Baharudin Hadiri Sosialisasi Implementasi ETPD, Bapenda Tulungagung Dorong Transaksi Non-Tunai Hingga Perdesaan

Senin, 2 November 2026 - 21:04 WIB

*AKSI DI KPK BATAL, PENGADUAN TETAP JALAN: LSM Siti Jenar Ubah Strategi Kawal Anggaran Situbondo*

Minggu, 1 November 2026 - 09:39 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.