TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika dengan mengedarkan Sabu.
Keduanya berinisial MRA (29) alias Gales pria beralamat di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, dan ER (32) yang beralamatkan di Desa/Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Res Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Anshori mengatakan, penangkapan keduanya berawal informasi masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba. Kemudian Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulungagung langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“MRA ditangkap petugas di rumah kos masuk Desa Plosokandang sekira pukul 10.00 WIB, dan ER ditangkap sekira pukul 11.00 WIB di pinggir jalan masuk wilayah Desa Boyolangu pada Senin (01/08/2022) kemarin,” terang Anshori, Selasa (02/08/2022).
Dari penangkapan MRA, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 poket Sabu berat bruto 0,23 gram, 2 buah pipet kaca berisi sisa Sabu dengan berat bruto 3,11 gram, 1 buah bong sabu dari botol plastik, 2 buah skrop sabu terbuat dari sedotan warna putih, 2 buah pack plastik klip, uang tunai Rp 200.000,-, 2 buah korek api dan 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam.
Sedangkan dari ER, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu dalam bungkus plastik klip seberat 0,29 gram, 1 buah pipet kaca berisi sabu dengan berat bruto 2,25 gram, 1 buah skrop terbuat dari sedotan, 1 korek api, 1 buah alat hisap berupa bong, 1 buah tas pinggang warna biru dan 1 buah HP merk Oppo warna gold.
“Setelah dilakukan penyidikan, kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nuha)