Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemkab Tulungagung Tuntaskan Drainase Karangrejo, Perkim Tegaskan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata
  • Pawai Budaya Semarakkan Gelar Potensi Desa Denanyar 2026
  • Perumdam Tirta Kencana Tampil Menonjol, Bawa Pesan Air dan Pelayanan dalam Karnaval Kemerdekaan Jombang
  • DPRD Kabupaten Blitar Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026, Dorong Pemerataan Pembangunan
  • Sempat Kabur Ke Kalimantan,Akhirnya Pelaku Curanmor Burnik City Di Tangkap Oleh Resmob Polres Sirubondo 
  • *Jubir Aliansi Media Peduli Situbondo Soroti Buruknya Kualitas Udara di Sekitar PG Asembagus*
  • PJU Kabuh–Tapen Dikebut, 160 Titik Lampu Disiapkan untuk Terangi Jalur Menuju Kawasan Industri
  • Aroma ‘Makelar’ Proyek Irigasi Perpompaan Menyengat, Pengadaan Diduga Dikendalikan Supplier Paralon
Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:31 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Dugaan Penggelapan Dana Rp 610 Juta di PT. LKM BKD Situbondo, Kuasa Hukum Hendriyansyah Laporkan Dua Pejabat Internal

redaksiRabu, 12 November 2025 - 15:11 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20251112 WA0090
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

liputan11SITUBONDO –

Langkah hukum ditempuh oleh Noer Hasan, Komisaris Utama PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) BKD Situbondo, melalui kuasa hukumnya Hendriyansyah, S.H., M.H.. Ia melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, yang diduga dilakukan oleh dua pejabat internal perusahaan.

Kedua terlapor masing-masing adalah Kusniati, selaku Direktur Utama, dan Sucipto, selaku Direktur PT. LKM BKD Situbondo. Dugaan ini diketahui setelah pelapor melakukan audit internal dan menemukan adanya penarikan dana perusahaan dari Bank Jatim Cabang Situbondo tanpa sepengetahuannya. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.12/11/2025.

IMG 20251112 WA0087

Mengetahui hal itu, pihak Komisaris (pelapor) mengambil langkah tegas dengan melaporkan ke SPKT Polres Situbondo dan menonaktifkan kedua terlapor dari jabatannya, sambil menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat ditangani secara profesional dan transparan.

Baca Juga:  Ratusan Anak Yatim Merasakan Manfaat Program Pasabber Polres Situbondo

Dalam hasil audit awal, kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 610 juta. Namun, kuasa hukum pelapor, Hendriyansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya juga menemukan indikasi lain dengan nilai kerugian lebih besar, yakni sekitar Rp 800 juta, yang dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Langkah ini bukan untuk memperkeruh suasana, tapi justru untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan mikro. Kami ingin semua jelas, terbuka, dan sesuai hukum,” ujar Hendriyansyah, S.H., M.H. dengan nada tenang, Selasa, 12 November 2025.

Kata dia, saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa, “Kami sedang menyiapkan bukti tambahan untuk laporan kedua, kami ingin masalah ini terang benderang secara hukum. Tidak ada niat menjatuhkan siapa pun, tetapi ini soal tanggung jawab dan kepercayaan publik,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pegawai Honorer RS DiSitubondo Diduga Menggelapkan Uang Loket 20 Juta,di Amankan Polisi

Hendriyansyah menambahkan, langkah hukum ini diambil setelah upaya internal tidak membuahkan hasil. Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan objektif dan profesional.

“Kami percaya penegak hukum akan bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Harapan kami, kasus ini bisa menjadi pelajaran penting agar setiap pengelola lembaga keuangan mikro menjunjung tinggi etika dan aturan dalam mengelola dana masyarakat,” pungkasnya.

Kasus ini kini tengah dalam proses pelaporan dan diharapkan segera mendapat perhatian dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan internal maupun masyarakat luas.ujarnya (sup)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Pemkab Tulungagung Tuntaskan Drainase Karangrejo, Perkim Tegaskan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Pawai Budaya Semarakkan Gelar Potensi Desa Denanyar 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Perumdam Tirta Kencana Tampil Menonjol, Bawa Pesan Air dan Pelayanan dalam Karnaval Kemerdekaan Jombang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:51 WIB

DPRD Kabupaten Blitar Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026, Dorong Pemerataan Pembangunan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:01 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.