Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Gubernur Jawa Timur Resmikan Sarana Pendidikan Baru di SMKN 1 Pagerwojo, Dorong Kesiapan Lulusan Hadapi Dunia Kerja
  • Pemprov Jawa Timur Perkuat Pendidikan Vokasi, Gubernur Khofifah Resmikan Rehabilitasi SMKN 1 Tulungagung
  • Dorong Mutu Pendidikan, Khofifah Resmikan Ruang Kelas SMKN 1 Rejotangan
  • Gubernur Khofifah Resmikan Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang Kelas SMAN 1 Boyolangu
  • RSUD dr. Iskak Tegaskan Sistem Proteksi Kebakaran Berlapis dan Siap Hadapi Kondisi Darurat
  • Turun Jalan, Peternak Rakyat Tulungagung Menjerit, Desak Kadin Bersikap dan Tolak Investor Asing Pengadaan Telur
  • Perhutani KPH Bondowoso Tingkatkan Patroli Preventif Cegah Gangguan Keamanan Hutan Saat Libur Panjang
  • Plt Bupati Tulungagung Dampingi Gubernur Khofifah Salurkan Bansos untuk Ratusan Warga
Minggu, 17 Mei 2026 - 09:19 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Dugaan Penggelapan Dana Rp 610 Juta di PT. LKM BKD Situbondo, Kuasa Hukum Hendriyansyah Laporkan Dua Pejabat Internal

redaksiRabu, 12 November 2025 - 15:11 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20251112 WA0090
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

liputan11SITUBONDO –

Langkah hukum ditempuh oleh Noer Hasan, Komisaris Utama PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) BKD Situbondo, melalui kuasa hukumnya Hendriyansyah, S.H., M.H.. Ia melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, yang diduga dilakukan oleh dua pejabat internal perusahaan.

Kedua terlapor masing-masing adalah Kusniati, selaku Direktur Utama, dan Sucipto, selaku Direktur PT. LKM BKD Situbondo. Dugaan ini diketahui setelah pelapor melakukan audit internal dan menemukan adanya penarikan dana perusahaan dari Bank Jatim Cabang Situbondo tanpa sepengetahuannya. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.12/11/2025.

IMG 20251112 WA0087

Mengetahui hal itu, pihak Komisaris (pelapor) mengambil langkah tegas dengan melaporkan ke SPKT Polres Situbondo dan menonaktifkan kedua terlapor dari jabatannya, sambil menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat ditangani secara profesional dan transparan.

Baca Juga:  Hasil Audensi Aksi Demo LPBI-INVESTIGATOR Di Kecamatan Wongsorejo

Dalam hasil audit awal, kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 610 juta. Namun, kuasa hukum pelapor, Hendriyansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya juga menemukan indikasi lain dengan nilai kerugian lebih besar, yakni sekitar Rp 800 juta, yang dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Langkah ini bukan untuk memperkeruh suasana, tapi justru untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan mikro. Kami ingin semua jelas, terbuka, dan sesuai hukum,” ujar Hendriyansyah, S.H., M.H. dengan nada tenang, Selasa, 12 November 2025.

Kata dia, saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa, “Kami sedang menyiapkan bukti tambahan untuk laporan kedua, kami ingin masalah ini terang benderang secara hukum. Tidak ada niat menjatuhkan siapa pun, tetapi ini soal tanggung jawab dan kepercayaan publik,” imbuhnya.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2023, Ini Prioritas Pelanggaran Yang Akan Ditindak

Hendriyansyah menambahkan, langkah hukum ini diambil setelah upaya internal tidak membuahkan hasil. Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan objektif dan profesional.

“Kami percaya penegak hukum akan bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Harapan kami, kasus ini bisa menjadi pelajaran penting agar setiap pengelola lembaga keuangan mikro menjunjung tinggi etika dan aturan dalam mengelola dana masyarakat,” pungkasnya.

Kasus ini kini tengah dalam proses pelaporan dan diharapkan segera mendapat perhatian dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan internal maupun masyarakat luas.ujarnya (sup)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Timur Resmikan Sarana Pendidikan Baru di SMKN 1 Pagerwojo, Dorong Kesiapan Lulusan Hadapi Dunia Kerja

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:19 WIB

Pemprov Jawa Timur Perkuat Pendidikan Vokasi, Gubernur Khofifah Resmikan Rehabilitasi SMKN 1 Tulungagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:11 WIB

Dorong Mutu Pendidikan, Khofifah Resmikan Ruang Kelas SMKN 1 Rejotangan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:05 WIB

Gubernur Khofifah Resmikan Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang Kelas SMAN 1 Boyolangu

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:57 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.