Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Bersama RS Bhayangkara Serahkan Kartu Prioritas Pelayanan Kesehatan kepada Karyawan
  • Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin
  • *”Madrasah Aliyah Fathus Salafi Gelar Workshop “Jejak Digital: Dampak Positif & Negatif Era Digitalisasi Bersama XLsmart”*
  • *Skandal Perselingkuhan Guncang Desa Kedungdowo Kec.Arjasa Situbondo Jawa Timur ,Suami Buka Suara*
  • Perhutani KPH Bondowoso Gelar Rapat Evaluasi Pekerjaan Semester I Tahun 2026
  • *Bertempat Di Aula MTS Fathus Salafi , XLSMART Menggelar Workshop “Bijak Bermedsos di Era Digitalisasi”*
  • *Workshop XLSMART Ajak Generasi Muda Bijak Bermedia Sosial di Era Digitalisasi*
  • Bhabinkamtibmas Desa Boro Monitoring Penanaman Jagung di Desa Binaan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:15 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Dugaan Penggelapan Dana Rp 610 Juta di PT. LKM BKD Situbondo, Kuasa Hukum Hendriyansyah Laporkan Dua Pejabat Internal

redaksiRabu, 12 November 2025 - 15:11 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20251112 WA0090
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

liputan11SITUBONDO –

Langkah hukum ditempuh oleh Noer Hasan, Komisaris Utama PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) BKD Situbondo, melalui kuasa hukumnya Hendriyansyah, S.H., M.H.. Ia melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, yang diduga dilakukan oleh dua pejabat internal perusahaan.

Kedua terlapor masing-masing adalah Kusniati, selaku Direktur Utama, dan Sucipto, selaku Direktur PT. LKM BKD Situbondo. Dugaan ini diketahui setelah pelapor melakukan audit internal dan menemukan adanya penarikan dana perusahaan dari Bank Jatim Cabang Situbondo tanpa sepengetahuannya. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.12/11/2025.

IMG 20251112 WA0087

Mengetahui hal itu, pihak Komisaris (pelapor) mengambil langkah tegas dengan melaporkan ke SPKT Polres Situbondo dan menonaktifkan kedua terlapor dari jabatannya, sambil menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat ditangani secara profesional dan transparan.

Baca Juga:  HMI Cabang Tulungagung Unjuk Rasa di Depan DPRD, Marsono : Itu Hal Yang Wajar Dalam Demokrasi

Dalam hasil audit awal, kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 610 juta. Namun, kuasa hukum pelapor, Hendriyansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya juga menemukan indikasi lain dengan nilai kerugian lebih besar, yakni sekitar Rp 800 juta, yang dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Langkah ini bukan untuk memperkeruh suasana, tapi justru untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan mikro. Kami ingin semua jelas, terbuka, dan sesuai hukum,” ujar Hendriyansyah, S.H., M.H. dengan nada tenang, Selasa, 12 November 2025.

Kata dia, saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa, “Kami sedang menyiapkan bukti tambahan untuk laporan kedua, kami ingin masalah ini terang benderang secara hukum. Tidak ada niat menjatuhkan siapa pun, tetapi ini soal tanggung jawab dan kepercayaan publik,” imbuhnya.

Baca Juga:  Cawabup Nomor Urut 1 Ahmad Baharudin Perkuat Kesebelasan PS Prabu Lawan Jago Kapuk Desa Bandung

Hendriyansyah menambahkan, langkah hukum ini diambil setelah upaya internal tidak membuahkan hasil. Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan objektif dan profesional.

“Kami percaya penegak hukum akan bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Harapan kami, kasus ini bisa menjadi pelajaran penting agar setiap pengelola lembaga keuangan mikro menjunjung tinggi etika dan aturan dalam mengelola dana masyarakat,” pungkasnya.

Kasus ini kini tengah dalam proses pelaporan dan diharapkan segera mendapat perhatian dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan internal maupun masyarakat luas.ujarnya (sup)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Perhutani KPH Bondowoso Bersama RS Bhayangkara Serahkan Kartu Prioritas Pelayanan Kesehatan kepada Karyawan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:49 WIB

*”Madrasah Aliyah Fathus Salafi Gelar Workshop “Jejak Digital: Dampak Positif & Negatif Era Digitalisasi Bersama XLsmart”*

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:25 WIB

*Skandal Perselingkuhan Guncang Desa Kedungdowo Kec.Arjasa Situbondo Jawa Timur ,Suami Buka Suara*

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:43 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.