Rabu, Januari 22, 2025
BerandaBeritaHukum dan KriminalEdarkan Pil Dobel L, Pria Asal Desa Damarwulan Ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri

Edarkan Pil Dobel L, Pria Asal Desa Damarwulan Ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri

KEDIRI.LIPUTAN11.COM – Seorang pria berinisial MGE (28) warga Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Ia ditangkap petugas karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.

Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, awalnya pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku.

“Pelaku diamankan dirumahnya,”tutur AKP Ridwan, (02/09/2022).

Pada saat penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti 103 butir pil dobel L.

“Total barang bukti yang kami amankan 103 butir pil dobel L siap edar, dan 1 ponsel,” tutur Kasat Narkoba.

Lanjut AKP Ridwan, dihadapan petugas pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Gerebek Rumah Kontrakan di Kediri, Polisi Amankan Pelaku Pengedar Sabu

“Pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan diduga masih ada pelaku lain yang satu jaringan,” pungkas AKP Ridwan. (Eko)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments