26 C
Surabaya
Rabu, Desember 4, 2024
spot_img

Edarkan Sabu, Pengrajin Gorong – Gorong Ditangkap Polisi 

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Sabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan kasus kali ini Satresnarkoba Polres Tulungagung juga mengamankan seorang pelaku berinisial G alias Gundul pria berumur 34 tahun yang beralamatkan di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Iptu Anshori mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat jika di wilayah Rejotangan ada peredaran narkoba.

Yang kemudian dari informasi itulah anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya.

“Pelaku yang diduga sebagai pengedar ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Senin (22/08/2022) kemarin saat pelaku berada dirumahnya,” terang Anshori, Selasa (23/08/2022).

Selain menangkap pelaku, anggota Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) poket sabu dengan berat bruto 0,58 gram, 1 (satu) pipet kaca berisi sabu dengan berat bruto 1,33 gram, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) alat bong, 3 (tiga) plastik klip bekas bungkus sabu, 1 (satu) plastik klip, 1 (satu) sedotan plastik, 1 (satu) buah cottonbuds, 2 (dua) buah korek api dan 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru serta 1 (satu) buah ATM BCA.

“Untuk melengkapi penyidikan, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Polres Tulungagung,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan, pelaku oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka yang sehari harinya sebagai pengrajin gorong – gorong atau beton ini akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sun pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Anshori.(im)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles