TULUNGAGUNG.Liputan11.com- Jam kerja di instansi Pemerintah Kabupaten Tulungagung akan mengalami perubahan selama bulan Ramadan 1442 H. Jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Selain itu, bagi warga Tulungagung yang bekerja sebagai TKI, agar tidak melakukan mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H nanti.

Hal tersebut disampaikan Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, usai menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi keselamatan Semeru 2021,di Mapolres Tulungagung. Senin, (12/4/2021).

“Jadi kita mengacu baik dari surat instruksi Mendagri dan Menpan Reformasi Birokrasi, dimana memang jam kerja yang kita laksanakan pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Jadi tetap bekerja sebagaimana biasa, tapi jadwalnya yang dulu (mulai) pukul 07.00 samapai 16.00 sekarang agak diperpendek karena puasa,” terang Bupati.

Jam kerja tersebut berlaku sesuai jadwal selama pelaksanaan bulan puasa Ramadan 1442 H, dan dimulai jika sudah ada pengumuman ditetapkan hari untuk memulai menjalankan ibadah puasa Ramadan dari Menteri Agama RI.

“Berlaku sesuai jadwal selama bulan puasa dimulai besuk, (tetapi) kita tunggu ya pengumuman dari bapak Menteri Agama. kapan dimulai puasa ya kita akan mengikuti,” jelasnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat Tulungagung yang bekerja sebagai TKI di luar negeri untuk sementara tidak melakukan mudik atau pulang kampung saat lebaran nanti. Menurut Bupati, akan lebih aman jika tidak melakukan mudik. Sebab, situasi masih dalam keadaan pandemi Covid-19.

“Ya kami sudah mensosialisasikan khususnya kepada warga masyarakat agar menyampaikan kepada saudaranya yang masih di luar negeri. Karena masih dalam situasi pandemi di Indonesia, akan lebih aman kalau tidak pulang. Karena di Indonesia mudik tidak boleh,” tandasnya.(prn)

Share.
Leave A Reply