Kadindik Jawa Timur Terbitkan SE, Larang Kegiatan Wisuda Jenjang SMA/SMK

Foto Ilustrasi

Surabaya- liputan11.com, Kegiatan wisuda atau purnawiyata di jenjang SMA dan SMK di Jawa Timur ditiadakan. Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran dengan nomor 000.1.5 / 1506 / 101.5 / 2025 yang ditandatangani pada tanggal 6 Maret 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai mengatakan, menyikapi keresahan yang dialami masyarakat selama ini. Dimana beberapa tahun terakhir, wisuda atau purnawiyata tak luput dari biaya yang tinggi dan dianggap memberatkan orang tua siswa.

Sehingga menimbulkan keresahan di beberapa kalangan orang tua siswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga prasejahtera.

“Kami menyadari bahwa kelulusan seharusnya menjadi momen yang membahagiakan bagi seluruh siswa tanpa memberatkan pihak manapun. Namun kita juga ini kegiatan ini tidak memberatkan orang tua.” tegasnya, Minggu (9/3/2025).

Baca Juga:  Usai Tarawih Jajaran Polsek Polres Tulungagung Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi

Karenanya, Aries mengajak satuan pendidikan untuk menjaga kekondusifan dan ketenangan masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan.

“Kebijakan ini dibuat dengan harapan dapat diterima dan didukung oleh semua pihak demi terciptanya kelulusan yang lebih baik dan menjadi momen yang membekas di hati semua pihak.” terangnya.

Ia berharap dengan imbauan ini, akan lahir banyak ide kreatif dan inovatif untuk membuat acara kelulusan yang hangat, bermakna, dan nyaman baik bagi para siswa kelas XII maupun orang tua siswa.

Berikut 5 poin yang tercantum di dalam Surat Edaran :
1. Istilah kegiatan wisuda/purnawiyata ditiadakan. Hanya kelulusan siswa dari SMA, SMK, dan SLB,

Baca Juga:  Pernyataan Resmi AIW Terkait Isu Kesalahpahaman di Media

2. Tidak boleh melaksanakan kegiatan wisuda atau purnawiyata di luar lingkungan sekolah dengan alasan apapun juga,

3. Tidak boleh ada paksaan kepada siswa yang harus memakai jas atau kebaya dan sejenisnya pada kegiatan kelulusan,

4. Tidak boleh ada penarikan apapun untuk tujuan wisuda atau purnawiyata. Kecuali ada donatur dari masyarakat secara sukarela yang tidak mengikat,

5. Kelulusan dapat dilakukan secara sederhana. Baik per kelas atau satu angkatan kelas XII dengan dilakukan secara kreatif dan inovatif tanpa harus membebani orang tua siswa. (Nuha)