TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM- Secara tegas akhirnya masalah pelanggaran Prokes di wilayah Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo tetap jalan. Hal ini menjawab beberapa asumsi yang menyatakan karena menyangkut ada pejabat legislatif didalamnya.
Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, dalam keteranganya usai melakukan Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Kesiapan Bencana Alam Kabupaten Tulungagung 2021, mengatakan, ” Beberapa orang sudah kita panggil, untuk kami mintai keterangan. Dalam kasus ini kami mengkonstruksi sama dengan masalah di desa Karangsari kecamatan Rejotangan. Untuk pasal yang kita kenakan tidak jauh beda. Karena proses sudah kami jalankan, maka nantinya penyidik akan menyerahkan keputusanya kepada pengadilan, ” ungkap Kapolres dihalaman Pemkab Tulungagung. Senin, (25/10/2021).
Seperti banyak diketahui publik, hal ini karena tergelarnya wayangan di Desa Kedungcangkring, dalam prosesi adat desa ” Suran ” sekaligus prosesi mencegah tolak balak yang sudah dilakukan setiap tahun.
Atas kegiatan tersebut, sebenarnya Basroni, anggota DPRD yang kebetulan rumahnya digunakan untuk berkegiatan, sudah meminta maaf, serta memberikan klarifikasi, kalau itu kegiatan ritual desa, atas permintaan tokoh tokoh desa. Acara itu sendiri sudah dilakukan dengan undangan kisaran 30 orang saja.
Ditambahkan Basroni, pada saat petugas mendatanginya, pihaknya juga kooperatif disamping kades desa setempat juga ada di lokasi. Untuk acara sendiri , dinyatakan anggota dari fraksi Gerindra DPRD Tulungagung itu, prosesi wayangan, sebenarnya belum dimulai. (*Doni)