Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Di Tengah Ancaman Kredit Macet BPR Nasional, Bank Jombang Raih Dua Penghargaan Digital Bergengsi
  • Regu “Black Horse” MTsN 2 Tulungagung Wakili Kwarcab di Lomba Tingkat IV Jawa Timur 2026
  • Kecamatan Boyolangu Gelar Gerakan Pangan Murah, Dukung Stabilitas Harga dan Ringankan Beban Masyarakat pada Hari Jadi ke-821 Tulungagung
  • Dinas Perikanan Tulungagung Sosialisasi Forikan, Pentingnya Konsumsi Ikan untuk Pemenuhan Gizi
  • Legalitas Pabrik Sepatu PT XINCHAI Dipertanyakan, Komisi B DPRD Jombang Siapkan Sidak
  • Lima Penyedia Ikut Mini Kompetisi, DKPP Jombang Akhirnya Tetapkan Putra Fazza Berkah dengan Harga Gabah Rp9.400/Kg
  • Rekrutmen PT XINCHAI Kabuh Disorot, MoU Belum Dilaporkan ke Disnaker, Izin Pabrik Masih Berproses
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Berangkatkan 152 Atlet Tulungagung ke POPDA XV dan PEPARPEDA III Jatim 2026
Jumat, 6 November 2026 - 16:14 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Ketegasan Kapolda Jatim Membongkar Sindikat Judi online Beromset Miliaran Rupiah

RedaksiMinggu, 21 Agustus 2022 - 23:08 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20220821 230650
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

SURABAYA.LIPUTAN11.COM – Sebanyak 7 pelaku ditangkap terdiri atas pemain, pengepul hingga bos atau penanggung jawab.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, mengatakan, sindikat Judi online ini terbongkar setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.

Selanjutnya, petugas dari Sat Reskrim Polrestabes Surabaya bergerak dan mengamankan salah satu pelaku GJ (33) warga Surabaya.

“Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap para player lain, anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengamankan pelaku yaitu, FG (33) mereka merupakan warga Surabaya, yang diringkus di Jalan Kenjeran Surabaya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal, Sabtu (20/08/2022).

Berdasarkan penyelidikan terhadap kedua pemain tersebut, ditemukan bahwa mereka menyetorkan uang judi online kepada seseorang berinisial BH (34) warga Surabaya. Kemudian pelaku diamankan oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Menerima Kunjungan Kehormatan Pangkoarmada II dan Danlantamal V Surabaya

“Terhadap pelaku BH, didapati lagi informasi bahwa pengepul dari hasil judi online tersebut, adalah tiga orang pelaku warga Surabaya diantaranya, HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30),” kata Mirzal.

AKBP Mirzal menambahkan, setelah dilakukan pengembangan lagi polisi berhasil mengamankan pelaku HGP di daerah Krembangan Surabaya, serta BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya.

“Dari persesuaian keterangan masing-masing pelaku, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online yaitu, BSG alias Louis yang berperan sebagai koordinator seluruh omzet perjudian dan TS sebagai big bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur tersebut,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan penggeledahan di dua tempat lokasi berbeda yang diduga digunakan pelaku sebagai markas atau basecamp sindikat yaitu, di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Cek Langsung Tiga Bus Hibah, Diharapkan Dapat Menunjang Pelayanan Kepada Masyarakat

“Selain mengamankan tujuh pelaku, polisi juga menyita batang bukti berupa satu handphone merk Iphone 13 Promax, tiga buah ATM BCA, tiga buah handphone, 24 komputer, lima handphone merk Itel, satu buku tabungan, satu key BCA, Satu handphone merk iphone 11 promax, satu buah CPU, satu monitor Asus dan satu monitor merk Acer,” ujarnya.

Atas perbuatannya ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. (Gpr)

Judi Online Kapolda Jatim Polda Jatim Sindikat Judi online
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Di Tengah Ancaman Kredit Macet BPR Nasional, Bank Jombang Raih Dua Penghargaan Digital Bergengsi

Jumat, 6 November 2026 - 12:27 WIB

Regu “Black Horse” MTsN 2 Tulungagung Wakili Kwarcab di Lomba Tingkat IV Jawa Timur 2026

Jumat, 6 November 2026 - 11:58 WIB

Kecamatan Boyolangu Gelar Gerakan Pangan Murah, Dukung Stabilitas Harga dan Ringankan Beban Masyarakat pada Hari Jadi ke-821 Tulungagung

Kamis, 5 November 2026 - 15:45 WIB

Dinas Perikanan Tulungagung Sosialisasi Forikan, Pentingnya Konsumsi Ikan untuk Pemenuhan Gizi

Kamis, 5 November 2026 - 11:40 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.