liputan11.com, Kabupaten Blitar
DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi III memfasilitasi audiensi antara PT PLN dengan keluarga korban anak yang meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik pada 2025 lalu. Pertemuan tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (13/8/2026).
Audiensi dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi III, perwakilan PT PLN dari Wlingi, Kediri dan Surabaya, keluarga korban bersama kuasa hukum, serta perwakilan Satreskrim Polres Blitar.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bentuk kepedulian DPRD untuk mempertemukan pihak PLN dan keluarga korban dalam upaya mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.
“Untuk menyelesaikan masalah yang terjadi antara PT PLN dan keluarga korban anak tersengat listrik yang terjadi tahun 2025 kemarin, hari ini kami menerima audiensi antara PT PLN dan keluarga korban,” ujar Sugianto.
Dalam audiensi, Komisi III mendorong kedua pihak kembali membuka ruang komunikasi melalui mediasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencari titik temu dan menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
“Kami dari DPRD memberikan masukan agar segera dilaksanakan mediasi kedua belah pihak, supaya permasalahan ini cepat terselesaikan dan tidak ada yang dirugikan. Semoga kedua belah pihak bisa sepakat dan masalah ini cepat selesai,” jelasnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Nur Ali, S.H., M.H., berharap proses penyelesaian dapat segera dilakukan sehingga hak-hak keluarga korban dapat dipenuhi sesuai kesepakatan yang nantinya tercapai.
“Kami sebagai kuasa hukum keluarga korban sangat mengharap agar dari pihak PT PLN segera memberikan haknya untuk keluarga korban, agar permasalahan ini cepat terselesaikan,” ungkap Nur Ali.
Sementara itu, perwakilan PT PLN yang hadir menyampaikan bahwa dirinya mengikuti audiensi sebagai perwakilan perusahaan. Mengenai langkah penyelesaian selanjutnya, hasil pertemuan akan terlebih dahulu dikomunikasikan kepada pimpinan untuk memperoleh arahan.
“Karena saya ditugaskan hanya untuk mewakili, terkait penyelesaian perkara ini kami akan membicarakan kepada pimpinan kami. Nanti hasil rapat dengan pimpinan kami akan secepatnya kami sampaikan kepada kuasa hukum keluarga korban,” jelasnya.
Perwakilan Satreskrim Polres Blitar turut menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah diupayakan melalui tiga kali mediasi di Polres Blitar. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak.
Kepolisian kemudian mendorong agar komunikasi antara PLN dan keluarga korban kembali dibuka melalui mekanisme mediasi. Dengan adanya kesepakatan bersama, diharapkan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik serta memberikan kepastian bagi kedua pihak.
Komisi III DPRD Kabupaten Blitar berharap audiensi ini dapat menjadi langkah awal untuk mempertemukan kepentingan PLN dan keluarga korban. Upaya penyelesaian melalui komunikasi dan mediasi diharapkan mampu membawa persoalan yang telah berlangsung sejak 2025 tersebut menuju titik temu.(ATIK)
