BANYUWANGI.LIPUTAN11.COM-Penolakan Warga Desa Labanasem terhadap aktivitas Toko Banyu Urip yang mengedarkan minuman keras beralkohol tinggi berbagai merk mulai memunculkan reaksi keras dari masyarakat Desa Labanasem.
Setelah berkali-kali di peringati secara persuasif bahkan melalui hearing dengan Dinas Perizinan yang saat ini di sebut DPMPTSP dan juga Hearing DPRD Banyuwangi akhirnya masyarakatpun mengambil sikap.
Senin 06/12/2021 La Lati.SH Selaku Kuasa hukum dari Warga Desa Labanasem telah menyerahkan surat Pemberitahuan Demontrasi Damai bertemakan: “Festival Pesta Miras” yang rencananya akan di gelar pada Senin 13 Desember 2021
Surat pemberitahuan Unjukrasa Festival Pesta Miras telah di tanda tangani oleh Sat. Intel Polresta Banyuwangi yang akan di serahkan langsung kepada Kapolresta Banyuwangi.
Menurut La Lati.SH Unjukrasa yang di kemas secara obyektif akan menampilkan Teatrikal “Festival Pesta Miras” yang akan di gelar di depan Kantor Pemda Banyuwangi , Kantor Satpol PP dan Mapolresta Banyuwangi bertujuan memberi dukungan moril terhadap Pemkab.Banyuwangi dan Penegak Hukum agar bersikap tegas dan tidak takut dengan intevensi pihak manapun yang membekengi Toko Banyu Urip, karena martabat hukum adalah di atas segalanya bukannya hukum bertekuk lutut di bawah telapak kaki pemilik Toko Banyu Urip dan beking-bekingnya.
Festival Pesta Miras yang akan di gelar ini juga bermakna sebagai bentuk desakan masyarakat Desa Labanasem agar Satpol PP selaku penegak Perda dan juga Kepolisian segera manutup kegiatan Toko Banyu Urip karena dampak peredaran miras akan menghancurkan generasi-generasi penerus bangsa kita kedepanya apalagi miras yang di edarkan secara bebas oleh pemilik usaha toko banyu urip ada yang kandungan alkoholnya sampai 45% tegasnya
Masih menurut La Lati, Permintaan warga sangatlah relatif dan sederhana, tidak muluk-muluk yaitu Toko Banyu Urip segera tutup dan pidah serta tidak menjual miras di Desa Labanasem karena warganya merasa resah apalagi pengaruh miras yang di perjual belikan secara bebas di Toko Banyu Urip sudah sampai dikonsumsi oleh remaja di bawah umur, kalangan santri dan bahkan anak Sekolah Dasar(SD)
Dari pantauan awak media di lapangan, banyak pihak-pihak yang menyayangkan sikap angkuh Pemilik Toko Banyu Urip yang terkesan meremehkan martabat Pemkab Banyuwangi bahkan meremehkan penegak hukum termasuk Satpol PP di karenakan jika Festival Pesta Miras ini di gelar akan mencoreng wajah Pemkab Banyuwangi dan juga penegak hukum secara Nasional.
Masih menurut La Lati, desakan penutupan Toko Banyu Urip yang berada di Desa Labanasem mendapat dukungan dari berbagai kalangan baik dari Pejabat, DPRD, para ulama dan kyai bahkan dari kalangan Pelajar dan Mahasiswa tutupnya.( *jok)