TULUNGAGUNG. LIPUTAN11.COM-Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pengemudi Bus Harapan Jaya Septianto Dhany Istiawan (34) yang terlibat laka lantas dengan KA Dhoho di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono seusai Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (01/03/2022).
Kapolres Tulungagung menerangkan kemarin pihaknya mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak dan tim asistensi Polda Jatim, Jasa Raharja, PT. KAI, Dinas Perhubungan, membahas beberapa hal terkait penanganan kejadian laka lantas tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.
Dari hasil penanganan yang dilakukan kepolisian, memintai keterangan saksi – saksi dari penumpang, kernet, saksi masyarakat sekitar yang melihat kejadian, termasuk sejumlah barang bukti, termasuk analisis dari tim mabes Polri yang menggunakan tiga dimensi dan semuanya didalami untuk proses penyidikan.
“Sesuai dengan keterangan saksi dan alat bukti yang kita punya maka telah kita tetapkan tersangkanya yakni pengemudi busnya,” terang Kapolres.
Sementara itu ditempat yang sama, Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan menambahkan, untuk saat ini tersangkanya masih tunggal yakni pengemudi Bus Harapan Jaya.
Menurut Bayu, jika dilihat disekitar lokasi kejadian sudah ada rambu – rambu bahwa kendaraan besar atau diatas 3 ton dilarang masuk jalur tersebut.
Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka memang sopir yang ditunjuk dari P.O untuk mengemudikan Bus Harapan Jaya yang tujuannya akan berwisata ke Malang. Dan dari hasil pemeriksaan terkait surat – suratnya termasuk SIM dan ijin trayeknya.
“Setelah kejadian, tersangka kita lakukan pemeriksaan meliputi tes urine, tes darah dan hasilnya negatif. Selain itu kita juga mintai keterangan dari pihak keluarganya apakah si sopir sakit, mempunyai masalah, dan lain sebagainya, namun itu masih terus kita dalami,” ungkap Kasat Lantas.
Bayu menambahkan, dari keterangan tersangka saat diperiksa penyidik, bahwa ketika melewati perlintasan tersangka lebih fokus pada memposisikan bus dengan jalur yang sempit.
“Sehingga dengan kefokusannya dengan kondisi bus yang saat itu penumpangnya baru masuk bus banyak yang ngobrol sehingga suara – suara masih ramai, dan sehingga tidak terdengar bunyi klakson dari kereta api,” tambahnya.
Masih menurut Kasat Lantas, untuk sementara penyebab kecelakaan diduga karena kelalaian pengemudi. Hingga saat ini tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka bakal dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang – Undang nomer 22 tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan yang ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara,” pungkas Kasat Lantas.
Seperti diketahui sebelumnya kejadian kecelakaan Bus Harapan Jaya tertabrak KA Dhoho terjadi pada Minggu (27/02/2022) kemarin sekitar pukul 05.16 WIB mengakibatkan 6 orang penumpang bus meninggal dunia dan belasan lainnya mengalami luka – luka.(Nuha/Im)