Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Wasev TMMD ke-130 di Desa Pojok, Pembangunan Fisik Tunjukan Capaian Signifikan
  • Disperkim Tulungagung Perkuat Sanitasi Layak, Pembangunan Jamban Keluarga Dituntut Tepat Sasaran dan Akuntabel
  • Perhutani KPH Bondowoso Sosialisasikan Agroforestry dan Pupuk Bersubsidi, Bupati Saksikan Penandatanganan PKS dengan Masyarakat Desa Hutan
  • Pengadaan Gabah DKPP Jombang Rp395,32 Juta Disorot, Harga Kontrak dan Proses Penunjukan Penyedia Perlu Transparansi
  • Plt. Bupati Ahmad Baharudin Hadiri Sosialisasi Implementasi ETPD, Bapenda Tulungagung Dorong Transaksi Non-Tunai Hingga Perdesaan
  • *AKSI DI KPK BATAL, PENGADUAN TETAP JALAN: LSM Siti Jenar Ubah Strategi Kawal Anggaran Situbondo*
  • *Kepala Sekolah (*Saiful Hasan 2 *) Penerima Program Revitalisasi di Situbondo Sampaikan Terima Kasih ke Kementrian Pendidikan Pemerintah Pusat dan Pemkab Situbondo*
  • Proyek Revitalisasi TK (*Saiful Hasan*) Rp700 Juta Tercium Amis: Material Diduga “Sunat” Spek, Mutu Bangunan Memprihatinkan
Rabu, 4 November 2026 - 08:52 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Jombang

Luruskan Isu Insentif Pajak, Pemkab Jombang Tegaskan Seluruh Mekanisme Bapenda Berlandaskan Aturan Hukum

redaksiRabu, 15 Juli 2026 - 16:44 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
IMG 20260715 WA0026
Kantor Bapenda Jombang, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah yang Ditegaskan Transparan dan Akuntabel

JOMBANG,Liputan11.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan berbagai opini dan informasi yang beredar terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian insentif pemungutan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang. Pemkab menegaskan bahwa seluruh mekanisme penganggaran, penetapan besaran insentif, hingga daftar penerima telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam keterangan resminya, Pemkab Jombang menyatakan bahwa narasi yang menyebut adanya praktik pembagian dana insentif kepada pihak tertentu tanpa dasar hukum hanyalah opini yang tidak didukung fakta. Pemerintah menegaskan bahwa insentif pemungutan pajak merupakan hak aparatur yang secara tegas diatur oleh regulasi nasional sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemberian insentif kepada aparatur pemungut pajak daerah bukanlah kebijakan internal yang dibuat sendiri oleh pemerintah daerah, melainkan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk penghargaan berbasis kinerja guna mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Pemkab Jombang, Rabu (15/7/2026).

Pemkab menjelaskan, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemberian insentif mengacu pada Pasal 171 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian dijabarkan lebih teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010.

Baca Juga:  HUT Emas SMKN 2 Jombang, Wiwin Sumrambah Tegaskan Lulusannya Siap Kerja, Siap Kuliah, dan Siap Menjadi Pemimpin Masa Depan

Dalam Pasal 1 angka 1 PP Nomor 69 Tahun 2010 disebutkan bahwa insentif pemungutan pajak dan retribusi merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Dengan demikian, insentif tersebut merupakan hak yang diberikan berdasarkan capaian kinerja, bukan hasil rekayasa maupun manipulasi anggaran.

Pemkab juga meluruskan anggapan bahwa penerima insentif seharusnya hanya berasal dari pegawai Bapenda. Menurut pemerintah daerah, pandangan tersebut muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.

Merujuk Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 69 Tahun 2010, penerima insentif tidak hanya terbatas pada aparatur pelaksana pemungutan pajak, tetapi juga dapat diberikan secara proporsional kepada pihak-pihak yang memiliki peran dalam mendukung proses pemungutan. Mereka meliputi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungutan, petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tingkat desa dan kelurahan, camat, lurah, serta tenaga lain yang ditugaskan membantu proses pemungutan pajak.

Karena itu, distribusi insentif kepada pihak-pihak tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi pemerintah, bukan bentuk penyimpangan sebagaimana yang berkembang dalam opini publik.

Selain itu, Pemkab Jombang memastikan besaran insentif yang diberikan juga berada dalam batas yang telah ditentukan pemerintah. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 69 Tahun 2010, insentif pemungutan pajak dan retribusi bagi pemerintah kabupaten/kota dibatasi paling tinggi sebesar lima persen dari rencana penerimaan pajak dan retribusi yang telah ditetapkan dalam APBD tahun berjalan.

Baca Juga:  SMPN 1 Jombang Teguhkan Julukan ‘Sekolahnya Para Juara’, Siswa Raih Juara 1 Silat di Pasuruan.

Seluruh besaran insentif, termasuk yang diterima pejabat struktural seperti Kepala Bapenda, ditetapkan melalui keputusan kepala daerah, dianggarkan secara resmi dalam APBD, serta menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan audit sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab juga menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pilihan pejabat untuk menerima insentif atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan bagian dari tata kelola administrasi kepegawaian guna menghindari terjadinya pembayaran ganda (double funding) yang tidak diperbolehkan dalam pengelolaan keuangan daerah. Komunikasi administrasi antara Bapenda dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dilakukan sesuai tugas dan fungsi masing-masing dalam sistem pemerintahan.

Di akhir keterangannya, Pemkab Jombang menegaskan komitmennya untuk terus mengelola penerimaan pajak daerah secara profesional, transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum.

“Setiap kebijakan yang diambil selalu berpedoman pada prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sehingga mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah sekaligus memberikan pelayanan publik yang semakin optimal bagi masyarakat Kabupaten Jombang,” tutup keterangan resmi tersebut.(tim) 

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pengadaan Gabah DKPP Jombang Rp395,32 Juta Disorot, Harga Kontrak dan Proses Penunjukan Penyedia Perlu Transparansi

Selasa, 3 November 2026 - 06:49 WIB

Pangkas Birokrasi Pelayanan, Dispendukcapil Jombang Gandeng Rumah Sakit: Bayi Pulang Langsung Bawa Akta dan KK

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Dishub Jombang Siaga 7 Hari, Cakupan PJU Baru 60 Persen, Target 100 Persen Jadi Tantangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:50 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Wasev TMMD ke-130 di Desa Pojok, Pembangunan Fisik Tunjukan Capaian Signifikan

Selasa, 3 November 2026 - 19:52 WIB

Disperkim Tulungagung Perkuat Sanitasi Layak, Pembangunan Jamban Keluarga Dituntut Tepat Sasaran dan Akuntabel

Selasa, 3 November 2026 - 18:40 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Sosialisasikan Agroforestry dan Pupuk Bersubsidi, Bupati Saksikan Penandatanganan PKS dengan Masyarakat Desa Hutan

Selasa, 3 November 2026 - 10:12 WIB

Pengadaan Gabah DKPP Jombang Rp395,32 Juta Disorot, Harga Kontrak dan Proses Penunjukan Penyedia Perlu Transparansi

Selasa, 3 November 2026 - 06:49 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.