Tulungagung,LIPUTAN11.COM — Seorang pria yang berinisial SCB (38) yang beralamat di Tangerang, Provinsi Banten harus mendekam di Rutan Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung. Pasalnya ia diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik seorang perempuan yang dikenalnya lewat medsos yakni RNR warga di Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Ernawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan pria tersebut dan bukan itu saja SCB saat mengenal korban juga mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya.
“SCB ini ternuata bukan sebagai anggota Polda Metro Jaya alias gadungan dan ia berdomisili di Desa Semarum, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek,” terang Mujiatno, Senin (10/07/2023).
Dikatakannya lebih lanjut, kronologis kejadian berawal pada Sabtu (08/07/2023) kemarin, yang mana korban dan SCB sebelumnya berkenalan lewat media sosial yang kemudian janjian untuk bertemu di Tulungagung.
Setelah keduanya bertemu pada hari tersebut sekira pukul 11.00 WIB di salah satu toko swalayan selanjutnya SCB mengajak korban untuk makan di cafe dan sempat memesan makanan melalui Grab,” jelas Kasi Humas.
Pada saat makan itulah lanjut Kasi Humas, SCB meminjam motor milik korban dengan beralasan untuk mengambil mobil milik temannya yang ada di Polres Tulungagung.
Setelah kunci motor diserahkan SCB kemudian SCB pergi meninggalkan korban dengan mengendarai motor korban, setengah jam kemudian korban menelpon SCB akan tetapi dijawab bahwa mobil SCB belum siap. Barulah sekira pukul 13.00 WIB korban yang merasa curiga akhirnya pergi untuk mencari keberadaan SCB namun tidak ketemu.
Setelah itu, sekira pukul 17.00 WIB korban dihubungi oleh SCB untuk meminta tranferan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk mengembalikan sepeda motor tersebut namun korban menolak untuk mentranfernya.
“Korban bersedia memberikan uang secara cash tetapi SCB tidak mau apabila diberikan uang secara cash, karena tidak ada kesepakatan dan sepeda motor belum di kembalikan, korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota,” lanjutnya.
Dengan berbekal laporan korban, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa SCB berada di Daerah Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah.
“Setelah mendapat informasi keberadaan terlapor, Unit reskrim Polsek Tulungagung Kota dengan dibantu Polsek Slogohimo Polres Wonogiri berhasil menangkap terlapor bersama barang buktinya yakni berupa satu unit sepeda motor milik korban,” sambungnya.
Dari pengungkapan kasus ini Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 buah STNK, BPKB dan 1 (satu) Tas Ransel milik Korban yang berisi makanan dan charger HP.
“Hingga kini SCB yang telah ditetapkan tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polsek Tulungagung Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Mujiatno.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.(gs)