Tulungagung, liputan11.com – Sebanyak 17 (Tujuh belas) laki – laki diamankan Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dan Polsek jajaran dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023, mereka diamankan dan dijadikan tersangka karena diduga sebagai pelaku tindak pidana dalam kasus peredaran narkoba.
Hal ini disampaikan oleh Waka Polres Tulungagung Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo dalam Press Release di depan Mapolres setempat, Rabu (06/09/2023).
Menurutnya, dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru yang berlangsung 12 hari mulai tanggal 14 sampai 25 Agustus 2023 Polres Tulungagung telah mengungkap sebanyak 14 Kasus.
“Dari 14 kasus yang diungkap terdiri dari 12 kasus Narkotika dan 2 kasus Okerbaya,” terang Waka Polres.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebagai berikut, Narkotika berupa Sabu seberat 34,39 gram, ganja seberat 5,5 gram, Psikotropika berupa Pil Alprazolam sebanyak 225 butir, dan Okerbaya berupa pil dobel L sebanyak 63.817 butir.
Sedangkan Barang Bukti lain yang ikut diamankan berupa 21 Buah Pipet kaca, 7 Buah Timbangan, 20 Buah Handphone, 7 buah alat hisap (bong) , 3 Sepeda Motor, dan Uang tunai sejumlah Rp 1.680.000.
“Dari 17 tersangka ini, 4 diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama,” tambahnya.
Waka Polres menambahkan, pengungkapan 14 kasus tersebut berasal dari beberapa TKP di wilayah Tulungagung, masing – masing adalah sebagai berikut, wilayah Kedungwaru 1 TKP, Ngantru 1 TKP, Boyolangu :1 TKP, Tulungagung Kota 2 TKP, Karangrejo 3 TKP, Bandung 1 TKP dan
Campurdarat 1 TKP, Pakel 1 TKP serta Ngunut ada 3 TKP.
“Dari 14 TKP tersebut terbanyak di wilayah Ngunut yakni 3 TKP,” lanjutnya.
Masih menurut Waka Polres, para tersangka yang diamankan ini berperan sebagai perantara.
“Rata – rata para tersangka ini merupakan perantara, namun demikian hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan,” tandasnya.
Selanjutnya Polres Tulungagung akan terus berkomitmen dalam penindakan dan pencegahan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. “Kami juga minta peran serta masyarakat apabila mendapati peredaran narkotika segera melapor kepada kami,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahub 1997 Tentang Psikotropika serta pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.(nuha)