Pasar Ploso Ambruk di Dini Hari, Bangunan Baru Bernilai Miliaran Jadi Sorotan Tajam

 

IMG 20260318 WA0000
Faizuddin FM Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM)

JOMBANG,Liputan11.com – Suasana mencekam menyelimuti Pasar Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Ratusan pedagang dan pengunjung yang masih beraktivitas mendadak panik setelah salah satu bangunan di area pasar tersebut ambruk secara tiba-tiba.

Peristiwa itu sontak memicu kepanikan luar biasa. Teriakan histeris pecah di tengah gelapnya malam, sementara para pedagang berlarian menyelamatkan diri. Insiden ini tak hanya menyisakan trauma, tetapi juga memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Pasalnya, bangunan yang roboh tersebut tergolong masih sangat baru—bahkan belum genap setahun berdiri. Pasar Ploso sendiri diketahui baru saja rampung direvitalisasi pada sekitar akhir tahun 2025, atau hanya berselang beberapa bulan sebelum insiden ini terjadi. Ironisnya, proyek revitalisasi yang menelan anggaran miliaran rupiah dari APBD Provinsi Jawa Timur itu kini justru menyisakan keraguan publik terhadap kualitas pembangunan.

Baca Juga:  Dugaan Sunat Gaji Honorer di Jombang, Dinas Pendidikan Akui “Tidak Boleh” Tapi Pembiaran Terjadi

Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) pun angkat bicara. Mereka mempertanyakan secara serius seluruh proses penyelenggaraan bangunan tersebut, mulai dari perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, hingga pengawasan dan kualitas material yang digunakan.

“Bangunan ini baru selesai direnovasi, tetapi sudah ambruk. Ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan indikasi adanya persoalan serius dalam proses pembangunan,” tegas LBHAM.

Lebih lanjut, LBHAM mengingatkan bahwa sesuai ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika bangunan yang roboh tersebut tidak mengantongi PBG, maka ada konsekuensi hukum yang harus ditegakkan.

Tak hanya itu, LBHAM juga mengungkap dugaan awal terkait penyebab ambruknya bangunan tersebut. Setidaknya terdapat tiga faktor yang patut dicurigai. Pertama, kemungkinan adanya kesalahan dalam perhitungan struktur yang diperparah lemahnya pengawasan di lapangan. Kedua, adanya celah dalam proses tender dan pembangunan yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi. Ketiga, lemahnya fungsi pengawasan dari pihak legislatif (DPRD) yang dinilai tidak berjalan optimal.

“Kami mendesak Bupati Jombang untuk bertanggung jawab atas insiden ini. Selain itu, aparat penegak hukum harus segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proyek ini,” lanjut LBHAM.

Insiden ambruknya bangunan Pasar Ploso ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait. Di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan, masyarakat menuntut jaminan keselamatan, kualitas, dan akuntabilitas—bukan justru bangunan yang runtuh sebelum waktunya.(lil)

Baca Juga:  Kunker Kakorlantas Polri ke Jatim, Berikan Sosialisasi Penghapusan Registrasi Ranmor

Berita Terkait

Back to top button