TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM- Keputusan pemerintah Kabupaten Tulungagung terhadap ijin membuka tempat wisata belum bisa diwujudkan saat ini. Salah satu penyebabnya adalah aturan diatas, termasuk Imendagri yang menjadi acuan. Berdasar aturan tersebut, pemerintah daerah tidak boleh seenaknya melakukan pembukaan tempat wisata ketika masih dalam level 3, termasuk Tulungagung yang saat ini belum ada indikasi turun level.
Hal itu ditegaskan kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kabupaten Tulungagung, Bambang Ernawan, saat diwawancarai Liputan11.com, di kantornya. Senin, (25/10/2021).
Bambang mengatakan bahwa, pemerintah belum memberikan ijin buka untuk tempat wisata di Kabupaten Tulungagung, karena terkait PPKM masih di level 3.
“Kami taati aturan dari atas, karena saat ini masih di level 3,” ucapnya.
Menurut Bambang, sebenarnya hal ini terasa berat, karena sektor pariwisata sudah 2 tahun lumpuh, sehingga perekonomian juga mengalami hal yang memprihatinkan.
“Kalau dasar indikator yang terjadi di lapangan, kami ini seharusnya sudah turun level. Tetapi Kemendagri menetapkan indikatornya belum terpenuhi. Berdasar penjelasan Bapak Bupati, indikator vaksin juga menjadi pertimbangan. Ketercapaian vaksin umum diatas 50 persen dan Lansia 40 persen harus bisa terpenuhi, sementara data kami belum terupdate capaian angka itu “, kata kadin.
Ketika disinggung terkait sudah adanya banyak obyek wisata yang menerima kedatangan pengunjung, Orang nomor satu di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung ini menyatakan bahwa, itu bukan kebijakan pemerintah, dalam hal ini ijin dinasnya.
Bambang menandaskan, apabila ada obyek wisata yang sudah nekat membuka, bila ada konsekwensi hukum, maka akan menjadi tanggung jawab yang ada di obyek wisata tersebut. Namun demikian, Bambang mengaku bahwa, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Menparekraf terkait permohonan ijin dibukanya kembali tempat wisata di Kabupaten Tulungagung.
“Tetapi surat permintaan ijin buka , belum mendapat jawaban, walau sudah sebulan surat itu terkirim,” terangnya.
Menyikapi hal tersebut, para pengelola wisata juga merasa was-was dan bingung, seperti yang disampaikan Andri Suprambodo, selaku Kades Banaran, Kecamatan Kauman, yang mana di desanya memiliki tempat wisata Punokawan Park.
“Kalau memang diperbolehkan, harusnya Bupati mengeluarkan SE ( surat edaran ) terkait itu,” ujarnya.
Hal senada juga disampikan Kades Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Anang Mustofa, yang mana di desanya juga memiliki tempat wisata Nakula Park.
Menurut Anang, dalam level 3 itu, pemerintah daerah bisa melakukan terobosan, memilih tempat wisata yang bisa diuji cobakan untuk penerapan prokes, sebagai tahapan menuju level rendah bahkan new normal.
” Dengan cara ini sedikit demi sedikit akan terjadi penggerakan perekonomian kembali dalam sektor wisata,” tuturnya.
(*Doni)