TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM– Seorang perempuan berinisial UA (42), yang merupakan Ketua Kelompok Tani Mulyo 2, alamat Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, dilaporkan ke Polres Tulungagung, karena diduga telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan terhadap delapan orang warga Kelurahan Kutoanyar dan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Hal ini disampaikan Moh. Ababilil Mujaddydin, S.SY, M.H., CLA, selaku Penasehat Hukum 8 korban, saat diwawancarai usai melakukan pelaporan di Polres Tulungagung. Kamis, (6/4/2023).
Menurut Pria yang akrab dipanggil Billy ini, kejadian dugaan penipuan dan penggelapan tersebut berawal pada sekitar bulan Oktober-November tahun 2019, yang saat itu para Pelapor dimintai KK dan KTP oleh UA (Terlapor) yang akan digunakan sebagai bukti bahwa para Pelapor pernah pinjam uang kepada Terlapor dan sudah lunas.
“Dan para Pelapor setuju dan mengikuti arahan dari Terlapor selaku Ketua Kelompok Tani, karena dirasa wajar-wajar saja,” ujarnya.
Namun demikian, pada tanggal 10 November 2021 lanjut Billy, salah satu Pelapor mendapatkan surat tagihan yang berisi sejumlah tagihan dari Bank BNI cabang Tulungagung, padahal para Pelapor sama sekali tidak pernah meminjam uang ke bank tersebut atau tanda tangan pencairan pinjaman bank yang akan digunakan untuk kegiatan tani atau yang lain, dan kemudian disusul dengan surat tagihan bank tersebut kepada pelapor yang lain.
Adanya hal itu, para pelapor berusaha mengklarifikasi terkait surat tagihan tersebut kepada pihak bank, terkait asal mulanya pinjaman tersebut sehingga terbit surat tagihan kepada Para Pelapor.
“Dan saat diklarifikasi pelapor, pihak bank menjelaskan bahwa pinjaman tersebut yang mencairkan dan menerima dana pinjaman dari Bank BNI cabang Tulungagung adalah Terlapor selaku ketua kelompok tani,” terang Billy.
Dari delapan orang anggota Kelompok Tani tersebut jumlah tanggungan yang tertera di Bank BNI bervariasi, dari mulai Rp 15.000.000,– hingga Rp 35.000.000,- per orangnya.
“Jumlah kerugiannya Ratusan Juta Rupiah. Dan saat itu Terlapor juga pernah diajak mediasi di kantor Kelurahan Kutoanyar sebanyak 2 (dua) kali dengan dihadiri oleh perwakilan dari Bank BNI cabang Tulungagung,” ungkapnya.
Dari hasil mediasi pada tanggal 3 Oktober 2022, Terlapor membuat surat pernyataan pengakuan yang berisi bahwa benar Terlapor-lah yang telah menerima, menggunakan dana dari Bank BNI cabang Tulungagung, serta menerima dan menggunakan dana setoran pelunasan dari para petani, tapi tidak disetorkan ke pihak bank.
“Dalam mediasi tersebut terlapor akan bertanggung jawab atas kejadian ini dan sanggup melunasi seluruh kerugian yang ada kepada pihak Bank BNI cabang Tulungagung. Akan tetapi semenjak mediasi kedua sampai dumas ini dimasukkan, sama sekali tidak ada tindak lanjut dari Terlapor tentang tanggung jawabnya tersebut,” paparnya.
Para korban yang sudah habis kesabarannya karena tidak ada penyelesaian atas kerugian yang dideritanya,memilih menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur hukum.
“Saat ini kami mendampingi 8 warga yang diduga menjadi korban penipuan/ penggelapan oleh UA selaku Ketua Kelompok Tani Mulyo 2, membuat pengaduan atau pelaporan di Polres Tulungagung,” ucap Billy.
“Selanjutnya kami memohon kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Tulungagung, untuk segera menindak tegas kepada UA yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan ke sejumlah klien kami,” pungkasnya. (Agus)