Tulungagung, Liputan11.Com– Pemkab Tulungagung melalui Bapenda menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Pajak Daerah. Acara ini diselenggarakan di Hall Hotel Crown Tulungagung pada Senin, 2 November 2026.
Hadir di Kegiatan tersebut Plt.Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., bersama jajaran rombongan, serta diikuti oleh para sekretaris desa sekaligus kelurahan dan Kasi Pemerintahan dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Tulungagung.
Dalam sambutannya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung Dra. Imro’atul Mufidah, M.Si., beliau menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bupati Tulungagung serta seluruh peserta.
“Puji syukur marilah kita panjatkan ke hadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, hari ini kita dapat bersama-sama berkumpul di Hotel Crown dalam rangka Sosialisasi Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Pajak Daerah dalam keadaan sehat walafiat dan penuh semangat,” ujar Kepala Bapenda Tulungagung mengawali laporan.
Beliau juga memaparkan dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini, yang merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung terkait pajak dan retribusi daerah.
Lebih lanjut, Kepala Bapenda menekankan pentingnya peran aktif aparatur di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Mengingat keterbatasan anggaran, setiap kecamatan diwakili oleh 55% dari jumlah desa dan kelurahan, sehingga total peserta yang hadir mencapai 170 orang.
Dalam sesi sosialisasi, ditekankan bahwa elektronika pajak daerah bukan sekadar modernisasi sarana pembayaran, melainkan sebuah transformasi menyeluruh, mulai dari pembenahan administrasi, peningkatan kualitas layanan publik, hingga penciptaan sistem yang transparan dan akuntabel.
“Untuk memberikan kenyamanan maksimal, berbagai kanal pembayaran digital berbasis non-tunai kini diperkenalkan secara masif kepada masyarakat,” tuturnya.
“Warga Tulungagung yang ingin melunasi kewajiban pajak, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), maupun jenis pajak lainnya, kini dapat memanfaatkan cara yang jauh lebih praktis,” terangnya.
Menurutnya, kanal pembayaran digital yang kini dapat diakses melalui QRIS, mesin EDC, mobile Banking, marketplace / E-Commerce.
Selain itu, kegiatan ini juga memfokuskan pembahasan pada optimalisasi pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui koordinasi erat antar-instansi.
“Pemerintah daerah juga mengumumkan adanya program pembebasan denda PKB dan BBNKB yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta program pembebasan denda pajak daerah Kabupaten Tulungagung dalam periode yang sama,” Pungkasnya.
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin dalam arahannya menegaskan bahwa sekretaris desa memiliki posisi strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Sekdes tidak hanya bertanggung jawab terhadap administrasi, tetapi juga harus memahami kondisi wilayah, mengetahui persoalan masyarakat, serta mampu memberikan masukan dan solusi kepada kepala desa.
Ahmad secara khusus mengingatkan pentingnya tertib administrasi pemerintahan. Menurutnya, administrasi yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari, bahkan berpotensi memunculkan permasalahan hukum. Karena itu, seluruh proses pemerintahan dan pelaksanaan kegiatan harus dilakukan sesuai ketentuan, didukung administrasi yang lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan agar aparatur desa tidak meninggalkan persoalan bagi pejabat atau penerus berikutnya.
Selain tertib administrasi, transparansi penggunaan anggaran desa juga menjadi perhatian utama. Sekdes diharapkan aktif memberikan masukan kepada kepala desa, membantu mengoordinasikan perangkat desa, serta menyampaikan informasi mengenai penggunaan anggaran secara terbuka kepada masyarakat.
Menurut Ahmad, sekretaris desa harus mampu menjadi penghubung yang baik antara kepala desa, perangkat desa, dan warga. Pengelolaan anggaran harus mengutamakan kebutuhan masyarakat, dilaksanakan sesuai aturan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Melalui kegiatan sosialisasi ETPD ini, pemerintah daerah berharap terbangun sinergi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, kelurahan, dan instansi terkait dalam memperkuat digitalisasi transaksi serta meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah. (tot)
