Polemik Pemegang HGB Yayasan Pemuda Mulia Papar di Kediri, Ahli Waris Buka Ruang Mediasi

KEDIRI.LIPUTAN11.COM – Polemik perubahan nama pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) di sertifikat yang terjadi pada tahun 2020, pihak ahli waris Yayasan Pemuda Mulia Papar yang menaungi SMK Pemuda Papar Kabupaten Kediri meminta klarifikasi ke pengurus yayasan yang baru.

Bambang Ferianto sebagai ahli waris   kepemilikan yayasan yang sah sesuai  keputusan Kemenkumham meminta penjelasan dari orang tua Joko Arifianto terkait sertifikat HGB yang berubah menjadi atas nama Joko Arifianto.

Joko Arifianto merupakan ketua lama di yayasan Pemuda Mulia Papar dan sedang menjalani hukuman di penjara selama 5 tahun dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

“Joko Arifianto yang saat ini masih menjalani hukuman 5 tahun penjara, dengan kasus korupsi Anggaran Dana BOS dari APBD Propinsi  tahun 2016-2017  SMK Pemuda Papar, terkait dengan permasalahan ini kita  minta kejelasan dari pihak Ibunya.” ucap Bambang Ferianto kepada wartawan liputan11.com melalui sambungan telepon, Senin (04/06/2022).

Baca Juga:  Pemkab Kediri Larang Aksi Konvoi dan Takbir Keliling Menggunakan Sound Horeg

Bambang mengatakan dengan adanya perubahan nama pemegang HGB di sertifikat sampai tahun 2048 diduga ada oknum yang mengaturnya.

Namun demikian, pihaknya masih membuka ruang mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini, “Dengan adanya permasalahan ini, pihak ahli waris mengedepankan adanya mediasi antara pengurus yang lama dengan pengurus yang baru.” imbuhnya.

IMG 20220704 WA0038 2

Apabila mediasi dapat dilakukan dalam waktu dekat nanti, Bambang mensyaratkan dengan menghadirkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Propinsi serta unsur terkait.

Permintaan prasyarat itu berdasarkan misi yayasan pada awal mulanya dibentuk. Pada misi saat pertama kali berdiri disebutkan pelindung yayasan yaitu Pembantu Bupati eks kawedanan Papar, Kepala Dinas P dan K Kecamatan Papar, serta Muspika.

Baca Juga:  Polres Kediri Gelar Sholat Ghoib Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan

“Jika dalam mediasi nanti tidak menemukan titik temu, tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum atas perubahan nama sertifikat hak guna bangunan tersebut,” Tandasnya

Bambang Ferianto berharap masalah ini segera selesai dan kembali ke marwah Yayasan Pemuda Mulia Papar.

Sementara Erik Prayoga selaku Kepala SMK Pemuda Papar berharap, permasalahan intern yayasan cepat diselesaikan agar kegiatan di sekolah dapat berjalan lancar dan tidak terganggu.

“Permasalahan yang terjadi di intern yayasan sesegera mungkin cepat terselesaikan dengan baik, agar proses belajar mengajar tidak akan terganggu adanya perubahan status sertifikat Hak Guna Bangunan di sekolahan SMK Pemuda Papar.” Kata Erik mengakhiri. (Eko)

tampilkan lebih banyak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button