Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Bersama RS Bhayangkara Serahkan Kartu Prioritas Pelayanan Kesehatan kepada Karyawan
  • Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin
  • *”Madrasah Aliyah Fathus Salafi Gelar Workshop “Jejak Digital: Dampak Positif & Negatif Era Digitalisasi Bersama XLsmart”*
  • *Skandal Perselingkuhan Guncang Desa Kedungdowo Kec.Arjasa Situbondo Jawa Timur ,Suami Buka Suara*
  • Perhutani KPH Bondowoso Gelar Rapat Evaluasi Pekerjaan Semester I Tahun 2026
  • *Bertempat Di Aula MTS Fathus Salafi , XLSMART Menggelar Workshop “Bijak Bermedsos di Era Digitalisasi”*
  • *Workshop XLSMART Ajak Generasi Muda Bijak Bermedia Sosial di Era Digitalisasi*
  • Bhabinkamtibmas Desa Boro Monitoring Penanaman Jagung di Desa Binaan
Senin, 22 Juni 2026 - 03:56 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Asal Pucanglaban 

RedaksiRabu, 11 Mei 2022 - 01:13 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20220510 WA0056
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Seorang pria inisial FYS (21) terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Selasa (10/05/2022) sore.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Muhamad Anshori mengatakan FYS ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Pucanglaban di rumahnya.

“FYS diduga melakukan pencabulan terhadap korban yakni Mawar (nama samaran) anak perempuan yang masih berumur 11 tahun warga Tulungagung,” terang Anshori.

Perbuatan cabul yang menimpa Mawar terjadi pada 30 April 2022 lalu. Bermula saat mawar ditelepon kakak perempuan kandungnya agar datang ke rumah untuk membantu membuat kue lebaran.

Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, Mawar sampai dirumah kakaknya dengan diantar oleh S (inisial) yang merupakan kakak laki – lakinya. Selanjutnya dua perempuan kakak beradik tersebut bersama – sama membuat kue.

Baca Juga:  Dua Kasus Penjambretan Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Tulungagung

Keduanya selesai membuat kue sekira pukul 23.00 WIB dan istirahat. Sesaat kemudian datang FYS adik kandung dari suami kakaknya yang kemudian bertemu Mawar.

“Selanjutnya mereka hendak tidur, Kakaknya tidur di kamar, sedangkan Mawar tidur di kasur bulu yang berada di samping ruang tamu bersama keponakannya. Namun tak berselang lama keponakannya menyusul ke kamar ibunya,” sambungnya

Melihat Mawar tidur dengan posisi miring, FYS yang duduk di ruang tamu mendekat kemudian memegang – megang bagian sensitif dada Mawar.

“Mengetahui ada sesuatu, Mawar berteriak, namun FYS membungkam mulut dan mencekik sambil mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada kakaknya,” lanjut Anshori.

Nafsu FYS semakin menjadi dengan memaksa Mawar melepas rok nya. Aksi pelaku FYS berhenti setelah mendengar kakaknya pulang dari kerja.

“Tak mau perbuatannya diketahui kakaknya, pelaku berpura – pura duduk di sofa dan kemudian korban tidur di ruang tamu,” imbuhnya.

Baca Juga:  Aksi Pelaku Judi Togel Online Berakhir di Rutan Polsek Tulungagung Kota

Keesokan harinya Mawar pulang ke rumahnya diantar FYS. Sambil menangis Mawar bercerita kepada kakak laki – lakinya kejadian yang dialami. Karena tidak terima dengan kejadian yang menimpa adiknya, akhirnya melapor ke Polres Tulungagung.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada hari Selasa (10/05) petugas menangkap FYS di rumahnya yakni diwilayah Kecamatan Pucanglaban.

“Pelaku FYS dan barang bukti berupa pakaian dan celana dalam milik korban dibawa ke Mapolres Tulungagung. Di depan petugas UPPA, FYS mengakui semua perbuatannya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UURI No.23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI No.35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Nuha)

Pencabulan Anak di Bawah Umur Pucanglaban SatReskrim Polres Tulungagung Unit UPPA
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Perhutani KPH Bondowoso Bersama RS Bhayangkara Serahkan Kartu Prioritas Pelayanan Kesehatan kepada Karyawan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:49 WIB

*”Madrasah Aliyah Fathus Salafi Gelar Workshop “Jejak Digital: Dampak Positif & Negatif Era Digitalisasi Bersama XLsmart”*

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:25 WIB

*Skandal Perselingkuhan Guncang Desa Kedungdowo Kec.Arjasa Situbondo Jawa Timur ,Suami Buka Suara*

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:43 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.