TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Seorang pria inisial FYS (21) terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Selasa (10/05/2022) sore.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Muhamad Anshori mengatakan FYS ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Pucanglaban di rumahnya.
“FYS diduga melakukan pencabulan terhadap korban yakni Mawar (nama samaran) anak perempuan yang masih berumur 11 tahun warga Tulungagung,” terang Anshori.
Perbuatan cabul yang menimpa Mawar terjadi pada 30 April 2022 lalu. Bermula saat mawar ditelepon kakak perempuan kandungnya agar datang ke rumah untuk membantu membuat kue lebaran.
Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, Mawar sampai dirumah kakaknya dengan diantar oleh S (inisial) yang merupakan kakak laki – lakinya. Selanjutnya dua perempuan kakak beradik tersebut bersama – sama membuat kue.
Keduanya selesai membuat kue sekira pukul 23.00 WIB dan istirahat. Sesaat kemudian datang FYS adik kandung dari suami kakaknya yang kemudian bertemu Mawar.
“Selanjutnya mereka hendak tidur, Kakaknya tidur di kamar, sedangkan Mawar tidur di kasur bulu yang berada di samping ruang tamu bersama keponakannya. Namun tak berselang lama keponakannya menyusul ke kamar ibunya,” sambungnya
Melihat Mawar tidur dengan posisi miring, FYS yang duduk di ruang tamu mendekat kemudian memegang – megang bagian sensitif dada Mawar.
“Mengetahui ada sesuatu, Mawar berteriak, namun FYS membungkam mulut dan mencekik sambil mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada kakaknya,” lanjut Anshori.
Nafsu FYS semakin menjadi dengan memaksa Mawar melepas rok nya. Aksi pelaku FYS berhenti setelah mendengar kakaknya pulang dari kerja.
“Tak mau perbuatannya diketahui kakaknya, pelaku berpura – pura duduk di sofa dan kemudian korban tidur di ruang tamu,” imbuhnya.
Keesokan harinya Mawar pulang ke rumahnya diantar FYS. Sambil menangis Mawar bercerita kepada kakak laki – lakinya kejadian yang dialami. Karena tidak terima dengan kejadian yang menimpa adiknya, akhirnya melapor ke Polres Tulungagung.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada hari Selasa (10/05) petugas menangkap FYS di rumahnya yakni diwilayah Kecamatan Pucanglaban.
“Pelaku FYS dan barang bukti berupa pakaian dan celana dalam milik korban dibawa ke Mapolres Tulungagung. Di depan petugas UPPA, FYS mengakui semua perbuatannya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UURI No.23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI No.35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Nuha)
