Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 
  • Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023
  • Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran
  • May Day di Situbondo Diwarnai Dialog Interaktif dan Berbagi Sembako, Kapolres Siap Jadi Mitra Strategis Pekerja
  • Hardiknas 2026 Jadi Panggung Prestasi, SMPN 1 Peterongan Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul
  • May Day dan Ilusi Solusi: Saat Tuntutan Belum Menjadi Kebijakan
Kamis, 7 Mei 2026 - 00:22 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Asal Pucanglaban 

RedaksiRabu, 11 Mei 2022 - 01:13 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20220510 WA0056
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Seorang pria inisial FYS (21) terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Selasa (10/05/2022) sore.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Muhamad Anshori mengatakan FYS ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Pucanglaban di rumahnya.

“FYS diduga melakukan pencabulan terhadap korban yakni Mawar (nama samaran) anak perempuan yang masih berumur 11 tahun warga Tulungagung,” terang Anshori.

Perbuatan cabul yang menimpa Mawar terjadi pada 30 April 2022 lalu. Bermula saat mawar ditelepon kakak perempuan kandungnya agar datang ke rumah untuk membantu membuat kue lebaran.

Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, Mawar sampai dirumah kakaknya dengan diantar oleh S (inisial) yang merupakan kakak laki – lakinya. Selanjutnya dua perempuan kakak beradik tersebut bersama – sama membuat kue.

Baca Juga:  Tipu Korban Hingga 5 Miliar Berkedok Investasi Lelang Emas, Karyawati Bank Diamankan Polisi

Keduanya selesai membuat kue sekira pukul 23.00 WIB dan istirahat. Sesaat kemudian datang FYS adik kandung dari suami kakaknya yang kemudian bertemu Mawar.

“Selanjutnya mereka hendak tidur, Kakaknya tidur di kamar, sedangkan Mawar tidur di kasur bulu yang berada di samping ruang tamu bersama keponakannya. Namun tak berselang lama keponakannya menyusul ke kamar ibunya,” sambungnya

Melihat Mawar tidur dengan posisi miring, FYS yang duduk di ruang tamu mendekat kemudian memegang – megang bagian sensitif dada Mawar.

“Mengetahui ada sesuatu, Mawar berteriak, namun FYS membungkam mulut dan mencekik sambil mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada kakaknya,” lanjut Anshori.

Nafsu FYS semakin menjadi dengan memaksa Mawar melepas rok nya. Aksi pelaku FYS berhenti setelah mendengar kakaknya pulang dari kerja.

“Tak mau perbuatannya diketahui kakaknya, pelaku berpura – pura duduk di sofa dan kemudian korban tidur di ruang tamu,” imbuhnya.

Baca Juga:  Dua Pekan Operasi Sikat Semeru, Polres Kediri Berhasil Ungkap 16 Kasus

Keesokan harinya Mawar pulang ke rumahnya diantar FYS. Sambil menangis Mawar bercerita kepada kakak laki – lakinya kejadian yang dialami. Karena tidak terima dengan kejadian yang menimpa adiknya, akhirnya melapor ke Polres Tulungagung.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada hari Selasa (10/05) petugas menangkap FYS di rumahnya yakni diwilayah Kecamatan Pucanglaban.

“Pelaku FYS dan barang bukti berupa pakaian dan celana dalam milik korban dibawa ke Mapolres Tulungagung. Di depan petugas UPPA, FYS mengakui semua perbuatannya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UURI No.23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI No.35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Nuha)

Pencabulan Anak di Bawah Umur Pucanglaban SatReskrim Polres Tulungagung Unit UPPA
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP

Senin, 4 Mei 2026 - 19:35 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB

Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:57 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.