TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Seorang pria berinisial SN (40) asal Desa Gesikan, Kecamatan Pakel diamankan Unit Reskrim Polsek Pakel Polres Tulungagung. SN diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di dua tempat dengan modus sewa mobil untuk mengangkut barang pindahan rumah.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Muhamad Anshori mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan IB (23) warga Desa Gebang, Kecamatan Pakel pada Selasa 10 Mei 2022 pukul 21.30 WIB
“Korban IB (23) telah melaporkan kejadian mobil pick up Mitsubishi L300 miliknya digelapkan,” terangnya
Berawal dari Jum’at 06 Mei 2022, pelaku SN menghubungi teman berinisial S melalui whatsapp, mengatakan bahwa dirinya membutuhkan pinjaman mobil pick up untuk pindahan rumah dari Mojokerto ke Tulungagung dan akan memberikan biaya sewa. Kemudian S menghubungi IB pemilik pickup L300 dan menyampaikan maksud pelaku S tersebut.
“Melalui percakapan whatsapp, IB mengatakan kepada S, mobil boleh dipinjam dengan imbalan, selanjutnya S memberikan nomer telpon pelaku kepada pemilik pickup,” ungkap Kasi humas.
Setelah ada kesepakatan sekira pukul 16.00 WIB, pelaku SN datang ke rumah S menyatakan akan meminjam mobil tersebut selama dua hari, dan pemilik akan diberi imbalan Rp500.000,- per hari.
“Karena janji – janji yang diucapkan pelaku, saksi S akhirnya percaya dan korban meminjamkan pickup L300 Nopol AG 8436 YN beserta STNK kepada pelaku, untuk meyakinkan pelaku menyerahkan KTP kepada korban sebagai jaminan,” jelas Anshori.
Ternyata sampai batas waktu pengembalian yang dijanjikan pada hari Minggu, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut, dan saat dihubungi justru menjawab dengan berbagai alasan. Bahkan pelaku beralasan bahwa mobil milik korban tersebut digadaikan oleh sopir yang mengendarainya dan harus ditebus 20 Juta.
“Selanjutnya mereka bertemu di jalan dekat makam Desa Gempolan Kecamatan Pakel, pelaku mengatakan bahwa mobil tersebut digadaikan di wilayah Kras Kabupaten Kediri oleh sopir bernama DIN alamat Karangrejo Kabupaten Tulungagung sebesar Rp.20.000.000. Kemudian pelaku pergi dengan alasan mencari pinjaman uang untuk menebus mobil tersebut,” tambahnya.
Namun setelah pertemuan itu pelaku justru tidak bisa dihubungi. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) selanjutnya melapor ke Polsek Pakel.
Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pakel dengan di back up Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku, pada Jumat (13/05/2022).
Dari hasil penyidikan, pelaku tidak hanya sekali melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus yang sama. Korban kedua PK (44) warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu juga
melaporkan mobil pickup Granmax Nopol AG 8779 RS merk Daihatsu miliknya mengalami kejadian serupa yang terjadi pada hari Minggu (01/05/2022).
Warga Kendalbulur tersebut mangalami kerugian sebesar Rp170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan telah dilaporkan ke Polsek Boyolangu pada Jumat (13/05/2022).
Dari pengungkapan tindak pidana tersebut, barang bukti yang diamankan berupa mobil pickup Mitsubishi warna coklat kombinasi putih Nopol 8436 YN dan Mobil Daihatsu Granmax putih Nopol AG 8779 RS warna putih.
“Jika terbukti, pelaku akan dijerat dengan
Pasal 378 jo 372KUH Pidana,” pungkas Anshori. (Nuha)