Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Polres Situbondo Tetapkan Empat Orang Tersangka Perjudian Sabung Ayam di Mangaran
  • Ratusan Gamer Ramaikan Kapolres Cup Mobile Legends di Situbondo Jawa Timur
  • Hadiri HUT PPNI ke-52, Ini Pesan Plt Bupati Tulungagung
  • Jamaah Calon Haji Tulungagung 1447 Hijriyah Diberangkatkan, Ini pesan Plt. Bupati Ahmad Baharudin
  • Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Jombang Sosialisasikan Peran Strategis Opsen PKB dan BBNKB
  • Satpolairud Polres Situbondo Jawa Timur Intensif Patroli, Nelayan Diingatkan Prioritaskan Untuk Keselamatan
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
Minggu, 10 Mei 2026 - 03:23 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Modus Pria Asal Desa Gesikan Pakel Gelapkan 2 Unit Mobil

RedaksiSabtu, 14 Mei 2022 - 14:51 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
GridArt 20220514 143346181
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Seorang pria berinisial SN (40) asal Desa Gesikan, Kecamatan Pakel diamankan Unit Reskrim Polsek Pakel Polres Tulungagung. SN diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di dua tempat dengan modus sewa mobil untuk mengangkut barang pindahan rumah.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Muhamad Anshori mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan IB (23) warga Desa Gebang, Kecamatan Pakel pada Selasa 10 Mei 2022 pukul 21.30 WIB

“Korban IB (23) telah melaporkan kejadian mobil pick up Mitsubishi L300 miliknya digelapkan,” terangnya

Berawal dari Jum’at 06 Mei 2022, pelaku SN menghubungi teman berinisial S melalui whatsapp, mengatakan bahwa dirinya membutuhkan pinjaman mobil pick up untuk pindahan rumah dari Mojokerto ke Tulungagung dan akan memberikan biaya sewa. Kemudian S menghubungi IB pemilik pickup L300 dan menyampaikan maksud pelaku S tersebut.

“Melalui percakapan whatsapp, IB mengatakan kepada S, mobil boleh dipinjam dengan imbalan, selanjutnya S memberikan nomer telpon pelaku kepada pemilik pickup,” ungkap Kasi humas.

Baca Juga:  Secara Bertahap, Tersangka Direktur PT KYA Graha Kembalikan Uang Kerugian Negara Dengan Total Rp2,433 Milyard

Setelah ada kesepakatan sekira pukul 16.00  WIB, pelaku SN datang ke rumah S menyatakan akan meminjam mobil tersebut selama dua hari, dan pemilik akan diberi imbalan Rp500.000,- per hari.

“Karena janji – janji yang diucapkan pelaku, saksi S akhirnya percaya dan korban meminjamkan pickup L300 Nopol AG 8436 YN beserta STNK kepada pelaku, untuk meyakinkan pelaku menyerahkan KTP kepada korban sebagai jaminan,” jelas Anshori.

Ternyata sampai batas waktu pengembalian yang dijanjikan pada hari Minggu, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut, dan saat dihubungi justru menjawab dengan berbagai alasan. Bahkan pelaku beralasan bahwa mobil milik korban tersebut digadaikan oleh sopir yang mengendarainya dan harus ditebus 20 Juta.

“Selanjutnya mereka bertemu di jalan dekat makam Desa Gempolan Kecamatan Pakel, pelaku mengatakan bahwa mobil tersebut digadaikan di wilayah Kras Kabupaten Kediri oleh sopir bernama DIN alamat Karangrejo Kabupaten Tulungagung sebesar Rp.20.000.000. Kemudian pelaku pergi dengan alasan mencari pinjaman uang untuk menebus mobil tersebut,” tambahnya.

Namun setelah pertemuan itu pelaku justru tidak bisa dihubungi. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) selanjutnya melapor ke Polsek Pakel.

Baca Juga:  Pemuda Pucangan Diamankan Polsek Boyolangu Gegara Masuk Rumah Tanpa Ijin Diduga Curi Uang

Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pakel dengan di back up Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku, pada Jumat (13/05/2022).

Dari hasil penyidikan, pelaku tidak hanya sekali melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus yang sama. Korban kedua PK (44) warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu juga
melaporkan mobil pickup Granmax Nopol AG 8779 RS merk Daihatsu miliknya mengalami kejadian serupa yang terjadi pada hari Minggu (01/05/2022).

Warga Kendalbulur tersebut mangalami kerugian sebesar Rp170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan telah dilaporkan ke Polsek Boyolangu pada Jumat (13/05/2022).

Dari pengungkapan tindak pidana tersebut, barang bukti yang diamankan berupa mobil pickup Mitsubishi warna coklat kombinasi putih Nopol 8436 YN dan Mobil Daihatsu Granmax putih Nopol AG 8779 RS warna putih.

“Jika terbukti, pelaku akan dijerat dengan
Pasal 378 jo 372KUH Pidana,” pungkas Anshori. (Nuha)

Gelapkan 2 Unit Mobil Modus Polres Tulungagung Pria Asal Desa Gesikan Pakel Unit reskrim polsek pakel
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Polres Situbondo Tetapkan Empat Orang Tersangka Perjudian Sabung Ayam di Mangaran

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:21 WIB

Ratusan Gamer Ramaikan Kapolres Cup Mobile Legends di Situbondo Jawa Timur

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:00 WIB

Hadiri HUT PPNI ke-52, Ini Pesan Plt Bupati Tulungagung

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:43 WIB

Jamaah Calon Haji Tulungagung 1447 Hijriyah Diberangkatkan, Ini pesan Plt. Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:36 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.