Polisi Ungkap Praktik Ilegal Suntik LPG 3 Kg Subsidi, Diduga Penyebab Kelangkaan Gas di Tulungagung

Tulungagung liputan11,- Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung mengungkap praktik penyuntikan gas LPG 3 kilogram subsidi ke tabung LPG non-subsidi yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan gas di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung beberapa waktu lalu. Pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya informasi di media sosial maupun pemberitaan media Nasional.

“Berawal dari informasi di media sosial maupun media nasional terkait kelangkaan LPG 3 kg di wilayah Tulungagung, kemudian kami melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Dr. Ihram Kustarto, pada konferensi pers usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Kamis (12/3/2026).

Polisi menemukan adanya kelangkaan LPG 3 kilogram di wilayah Kecamatan Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru, yang kemudian berdampak hingga kecamatan lain.

Hasil penyelidikan jajaran Polres Tulungagung berhasil mengungkap praktik penyuntikan LPG bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Dalam kasus ini, Polisi menetapkan dua orang tersangka masing masing HR (40) warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar yang berperan sebagai pelaku penyuntikan gas, serta IM (47) warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung yang berperan sebagai penadah.

Baca Juga:  Bersinergi, Polsek Kalidawir dan Koramil 0807/08 Dukung Penuh Terbentuknya Destana

 

“Motif para tersangka adalah untuk mencari keuntungan pribadi, yakni dengan membeli LPG 3 kilogram bersubsidi kemudian disuntikkan ke dalam tabung LPG 12 kilogram untuk dijual kembali,” ungkapnya.

Praktik ilegal ini berawal dari pelanggaran administrasi terkait aturan rayonisasi distribusi LPG, pelaku membeli dan menggunakan tabung LPG dari daerah lain.

Dari kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 300 tabung gas LPG, empat alat penyuntik gas, satu unit kendaraan roda empat, timbangan, potongan paralon, serta berbagai peralatan lain yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan sekitar 1.300 tabung LPG yang terdiri dari tabung ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram yang berasal dari wilayah Ngantru, Ngunut, dan Rejotangan.

Tersangka mengaku, sudah empat tahun lebih praktik penyuntikan LPG ini dilakukan. Hasil penyuntikan gas kemudian dijual kepada penadah dengan keuntungan sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000 per tabung.

Baca Juga:  Rancangan Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Tulungagung Masuk Agenda Paripurna

Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Para tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Kapolres. (Nuha)

Berita Terkait

Back to top button