TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM- Polres Tulungagung dan Polsek Jajaran gencar melakukan patroli penertiban kegiatan ronda sahur menggunakan sound system. Kegiatan yang mengganggu kenyamanan masyarakat tersebut dilarang dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Perihal Himbauan Pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Anshori, SH mengatakan, pada hari Minggu (10/04/2022) menjelang subuh Polres Tulungagung menindak kegiatan Sahur On The Road (SOTR) menggunakan sound system.
“Pada hari minggu menjelang subuh ada laporan melalui telepon dari masyarakat bahwa ada ronda sahur degan menggunakan mobil pick up dan sound system yang diikuti oleh pemuda sekitar 100 orang ada yang menggunakan kaos dari salah satu perguruan silat,” terang Kasi Humas.
Usai menerima laporan dari masyarakat, anggota Polres Tulungagung dan jajaran yang sedang patroli menuju lokasi.
“Diketemukan di Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu, kemudian dilakukan penindakan berupa penilangan dikarenakan pengemudi tidak memiliki SIM dan barang bukti mobil diamankan di Mapolres,” sambungnya.
Menurutnya, aktivitas ronda sahur menggunakan mobil dan sound system dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Sebab suara yang ditimbulkan cukup keras.
“Kami dalam hal ini Polres Tulungagung dan Polsek jajaran pada setiap malam hari melakukan patroli SOTR dan akan menindak tegas kegiatan ronda sahur menggunakan pikap dan truk yang mengangkut sound system,” tambah Iptu Anshori.
Lebih lanjut kata Kasi Humas, tindakan tegas yang akan dilakukan yaitu pembinaan, mengamankan jika memang pengemudi dan kendaraan tidak dilengkapi surat-surat atau dilakukan penilangan jika ditemukan pelanggaran lainnya.
“Perlu kami ingatkan, selain bersuara keras, saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19, hindari kerumunan,” lanjut Iptu Anshori.
Ia mengimbau para remaja dan masyarakat yang biasanya melakukan ronda sahur on the road untuk mengalihkan kegiatan dengan tadarus di musala dan masjid.
“Kami tidak ingin, kegiatan SOTR justru menimbulkan keresahan di masyarakat dan rawan gesekan,” pungkas Iptu Anshori. (Nuha)