Polres Tulungagung Tegas Larang Menerbangkan Balon Udara Liar dan Petasan

Tulungagung liputan11, – Pada bulan Ramadhan atau menjelang Idul Fitri, warga sering menerbangkan Balon udara liar tanpa tambatan. Kegiatan tahunan yang dianggap tradisi ini berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat bahkan melanggar aturan.

Polres Tulungagung memastikan akan menindak tegas siapapun yang nekad menerbangkan balon udara tanpa izin maupun bermain petasan.

Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasihumas IPTU Nanang Murdiyanto menegaskan kebiasaan menerbangkan balon udara tanpa izin maupun bermain petasan tidak bisa lagi ditoleransi karena bertentangan dengan undang-undang dan berisiko tinggi.

Baca Juga:  Perbaikan Jalan Rusak Mulai Dilakukan Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung 

“Balon udara tanpa kendali membahayakan jalur penerbangan, tersangkut jaringan listrik menyebabkan terjadinya gangguan listrik,  Risiko besar ketika balon dipasangi petasan yang dapat meledak sewaktu-waktu hingga memicu kebakaran saat jatuh,” tegasnya.

Dengan tegas IPTU Nanang menyebut menerbangkan balon liar melanggar Undang – undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara dan atau denda paling banyak 500 juta.

Sedangkan bagi setiap orang yang membuat, menyimpan, atau menggunakan bahan peledak maupun bahan berbahaya lainnya diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun berdasarkan KUHP Pasal 306 dan Pasal 308 KUHP.

Polres Tulungagung menghimbau selama bulan Ramadhan untuk tidak melakukan kegiatan – kegiatan yang menggangu Kamtibmas termasuk Sahur on the road (SOTR) dengan sound horeg. Mari bersama ciptakan Harkamtibmas kondusif di bulan Ramadhan (Nuha)

Berita Terkait

Back to top button