Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • *XL SMART Kembali Gelar Workshop Strategi Perencanaan Masa Depan Cemerlang di Aula SMAN 2 Situbondo*
  • Perhutani KPH Bondowoso Laksanakan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Wakil Administratur KSKPH Bondowoso Selatan
  • Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan, Polisi Ungkap Motifnya
  • Pemkab Tulungagung Deklarasikan Gerakan Pemilahan Sampah dari Sumber pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026
  • Polemik BSPS Desa Brodot Memanas, 17 Penerima Bantuan Pertanyakan Transparansi Dana dan Material Bangunan
  • Dinsos Jombang Gelar Sosialisasi Parenting, Cetak Agen Perubahan untuk Kesejahteraan Sosial dan Ketahanan Keluarga
  • Perhutani KPH Bondowoso Dampingi Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan di Situbondo
  • Dinsos Tulungagung Serahkan Bantuan Atensi Sentra Terpadu Kartini Bagi PPKS, Ini Kata Plt. Bupati Ahmad Baharudin
Selasa, 9 Juni 2026 - 18:50 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

PUPR Jombang Tegaskan: Tiang Fiber Tanpa Rekomendasi Teknis Adalah Pelanggaran Serius.

Selasa, 30 September 2025 - 08:28 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20250930 WA0001
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Agung Setiaji, ST., Kabid Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Jombang.

JOMBANG,Liputan11.com – Misteri Tiang Fiber Optik di Jombang: Berdiri Dulu, Izin Belakangan, Polemik pemasangan tiang fiber optik di sejumlah titik strategis Kabupaten Jombang kembali menuai sorotan. Setelah sempat ramai diberitakan terkait keberadaan tiang fiber milik salah satu penyedia jaringan di Jalan A. Yani Desa Sentul Barat, Kecamatan Tembelang, Fenomena ini mengundang tanda tanya besar: mengapa tiang-tiang berwarna merah muda milik PT. Mega Akses Persada bisa berdiri dulu, padahal rekomendasi teknis dari PUPR Jombang belum keluar? kini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang angkat bicara mengenai langkah penertiban.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jombang, Agung Setiadji, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap keberadaan tiang-tiang fiber optik yang diduga dipasang tanpa izin resmi maupun rekomendasi teknis. Menurutnya, setiap pemasangan utilitas di ruang milik jalan (Rumija) harus melalui prosedur hukum yang jelas, Senin (29/9/2025).

“Sepanjang kami tahu tetap kami tindak. Beberapa hari lalu sampai seminggu ini, penindakan luar biasa sudah kami lakukan. Sesuai dengan pernyataan Pak Asisten, ada enam titik dan sekitar delapan puluh tiang yang sedang kami tertibkan. Kami berupaya semaksimal mungkin, meskipun tim kami juga terbatas,” ungkap Agung kepada awak media.

Baca Juga:  RSUD Ploso Sabet Dua Penghargaan pada Gebyar Krenova Jombang 2025, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Berbasis Inovasi Digital

Ia menambahkan, fokus penertiban saat ini difokuskan pada enam titik utama di wilayah kota Jombang, terutama di kawasan perempatan Sengon, Juanda, dan sejumlah lokasi lain yang sudah memiliki data lengkap terkait keberadaan tiang fiber.

“Minimal sekarang kita fokus di enam titik itu dulu. Untuk kota, datanya sudah lengkap sehingga bisa segera ditindaklanjuti. Kecuali kemarin ada satu kasus di hari Sabtu, di mana tiang sempat dipotong, ternyata datanya memang belum ada. Itu sedang kita kawal lebih lanjut,” imbuhnya.

IMG 20250930 WA0002
Tiang-tiang berwarna merah muda milik PT. Mega Akses Persada bisa berdiri dulu, padahal rekomendasi teknis dari PUPR Jombang belum keluar

Vendor Beda, Nama Perusahaan Sama

Agung juga menjelaskan bahwa persoalan di lapangan semakin rumit karena sering kali satu perusahaan menggunakan lebih dari satu vendor. Kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan, baik bagi masyarakat maupun petugas di lapangan.

“Kelihatannya sebenarnya Fiber Star itu kan vendor, dan kadang vendor itu bisa menggunakan kendaraan PT berbeda. Contoh, PT. Mega Askes Persada bisa menjadi dua vendor. Satu menggarap wilayah dalam kota yang sudah berizin, sementara satunya masih dalam proses pengajuan. Jadi intinya, si A tidak bisa mewakili semua.” jelas Agung.

Ia juga menyinggung bahwa beberapa pekerja lapangan pernah menunjukkan dokumen kepada wartawan, namun legalitasnya belum sesuai dengan lokasi pemasangan tiang di Jalan A. Yani Sentul, Tembelang.

Baca Juga:  Penutupan Liga Santri Piala Kasad Tahun 2022 Di Wilayah Kodim 0825 Banyuwangi

“Kemarin PT. Mega Askes Persada juga sempat mengajukan izin, tapi prosesnya lama karena harus melengkapi berkas. Dan sepanjang izin rekomendasi teknis belum keluar dari PUPR, maka setiap bangunan tiang fiber yang berdiri bisa dikategorikan kesalahan besar,” tegasnya.

Peringatan Tegas PUPR

Agung menekankan bahwa pemasangan tiang fiber optik tanpa rekomendasi teknis resmi dari PUPR merupakan pelanggaran serius. Tidak hanya melanggar aturan tata ruang dan penggunaan jalan, namun juga berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas dan menyalahi ketertiban tata kota.

“Kami akan terus berusaha mengawal proses ini. Sepanjang ada masukan dari masyarakat maupun temuan di lapangan, pasti akan segera kami tindaklanjuti. Tidak boleh ada pemasangan liar yang menyalahi aturan,” pungkasnya.

Dengan adanya penegasan ini, publik kini menantikan langkah nyata PUPR Jombang bersama aparat penegak perda seperti Satpol PP untuk melakukan pembongkaran dan penertiban menyeluruh terhadap tiang fiber ilegal. Pasalnya, praktik pemasangan utilitas tanpa izin dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga mencederai kewibawaan regulasi daerah yang sudah jelas mengatur perizinan infrastruktur telekomunikasi.(lil)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Polemik BSPS Desa Brodot Memanas, 17 Penerima Bantuan Pertanyakan Transparansi Dana dan Material Bangunan

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:35 WIB

Dinsos Jombang Gelar Sosialisasi Parenting, Cetak Agen Perubahan untuk Kesejahteraan Sosial dan Ketahanan Keluarga

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:34 WIB

Perangi TBC dengan Jemput Bola, Bupati Warsubi Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Edukasi Tuberkulosis

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:23 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

*XL SMART Kembali Gelar Workshop Strategi Perencanaan Masa Depan Cemerlang di Aula SMAN 2 Situbondo*

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:35 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Laksanakan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Wakil Administratur KSKPH Bondowoso Selatan

Senin, 8 Juni 2026 - 13:59 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan, Polisi Ungkap Motifnya

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:40 WIB

Pemkab Tulungagung Deklarasikan Gerakan Pemilahan Sampah dari Sumber pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:14 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.