Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Jamaah Calon Haji Tulungagung 1447 Hijriyah Diberangkatkan, Ini pesan Plt. Bupati Ahmad Baharudin
  • Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Jombang Sosialisasikan Peran Strategis Opsen PKB dan BBNKB
  • Satpolairud Polres Situbondo Jawa Timur Intensif Patroli, Nelayan Diingatkan Prioritaskan Untuk Keselamatan
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 
  • Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023
  • Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran
Kamis, 7 Mei 2026 - 16:37 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Putusan Sidang Keluar, Herlina Bakal Tuntut Balik Carolyn

Minggu, 15 Januari 2023 - 20:56 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20230114 WA0197
Herlina alias Suprihatin, didampingi Tim Kuasa Hukum usai menggelar Konferensi Pers. Sabtu, (14/1/2023)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG,LIPUTAN11.COM-Putusan hasil sidang perkara perdata nomor 51/Pdt.G/2022/PN Tlg, melalui e-Court Mahkamah Agung, yang terbit pada Kamis, 12 Januari 2023, ternyata belum mampu mengakhiri pertikaian dua wanita cantik, Carolyn (39) Vs Herlina (33) asal Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.

Hasil putusan sidang perkara gugatan yang dilakukan Carolyn, terkait administrasi kependudukan terhadap Herlina, dinyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung Tidak Berwenang Mengadili Perkara a quo.

Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar Herlina bersama Tim Kuasa Hukum (Nanianto, S.H., Dimas Frans Akbar, S.H, Muchamad Ilham Tantowi.S.H) di kawasan Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Sabtu, (14/1/2023).

Nanianto mengatakan, fokus awal dari perkara tersebut karena terjadinya unggahan di medsos FB antara Carolyn dengan Herlina, yang kemudian terjadi saling lapor tentang UU ITE.

“Belum sempat berhenti disitu lalu muncul laporan tentang administrasi kependudukan yang dianggap dokumen dokumen itu tidak benar.
Kemudian ditindaklanjuti lagi oleh pihak sana dengan mengajukan gugatan keperdataan yaitu perbuatan melawan hukum,” terangnya.

Menurutnya, intinya putusan sidang tersebut menerima eksepsi daripada tergugat. Dalam kompensi, dalam eksepsi kewenangan relatif, mengabulkan kewenangan relatif tergugat, dan menyatakan Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung tidak berwenang memeriksa atau mengadili perkara a quo.

Baca Juga:  Kasat Reskrim Kasat Lantas Kasat Binmas Kapolsek Campurdarat Polres Tulungagung Resmi Berganti

“Karena, dengan pertimbangan-pertimbangan dan bukti yang diajukan oleh klien kami yaitu KTP dan bukti bukti lain itu sangat mendukung. Dan dinyatakan bukti-bukti itu untuk sementara ini oleh majelis sebagai bukti yang sempurna. Karena belum ada bukti yang sebaliknya dari pihak lawan yang menyatakan itu tidak benar, kan gitu,” kata Nanianto.

Diungkapkannya, sebenarnya dirinya dari awal tidak ingin mengomentari terkait proses hukum yang sedang berjalan, namun demikian, setelah melihat dari keputusan awal dari PN Jakarta Pusat yang telah menyatakan bahwa Suprihatin dan Herlina adalah orang yang sama,
kemudian ada kewajiban untuk menghapus salah satu NIK di Dukcapil.

“Walaupun sekarang kita sudah memberikan pemberitahuan kepada Dukcapil sini (Tulungagung) untuk melakukan berdasarkan kewenangannya untuk melakukan penghapusan itu, agar tidak terjadi NIK ganda,” kata Nanianto.

“Kasus-kasus semacam ini sudah banyak diputuskan. Artinya, pada gilirannya nanti putusan pengadilan itu pastinya memberi putusan yang positif terhadap identitas setiap orang.
Karena, maksudnya kan baik untuk tetap mereka itu mendapatkan identitas yang pasti,” imbuhnya.

Baca Juga:  100 Orang Warga Masyarakat Tulungagung Ikuti Operasi Mata Katarak Gratis di Puskesmas Ngunut

Selaku kuasa hukum, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya jika penghapusan NIK ini tidak segera dilaksanakan. Namun demikian semua tetap tergantung pada yang bersangkutan.

“Karena ini menyangkut identitas, tentunya identitas itu sangat krusial bagi dia,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Herlina alias Suprihatin menegaskan bahwa, mulai dari KTP yang ia miliki saat ini sudah berpenduduk Jakarta, bukan penduduk Tulungagung, sehingga untuk mengurus segala apapun, dirinya mengaku hanya menggunakan identitas atas nama Herlina yang sesuai dengan data yang tertera pada Dispenduk Petamburan Jakarta.

“Sejak dari tahun 2010 lalu saya mengurus surat pindah, jadi KTP saya bukan Tulungagung lagi, namun entah kenapa Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung masih mengeluarkan data kependudukan saya yang di Tulungagung dulu,” ucapnya.

Lanjut Herlina, dirinya bakal melakukan gugatan balik terhadap Carolyn

“Kalau yang ke bersangkutan iya pasti saya gugat balik,” tandasnya.(pry)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Jamaah Calon Haji Tulungagung 1447 Hijriyah Diberangkatkan, Ini pesan Plt. Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:36 WIB

Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Jombang Sosialisasikan Peran Strategis Opsen PKB dan BBNKB

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:40 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Jawa Timur Intensif Patroli, Nelayan Diingatkan Prioritaskan Untuk Keselamatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:03 WIB

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.