Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Bersama RS Bhayangkara Serahkan Kartu Prioritas Pelayanan Kesehatan kepada Karyawan
  • Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin
  • *”Madrasah Aliyah Fathus Salafi Gelar Workshop “Jejak Digital: Dampak Positif & Negatif Era Digitalisasi Bersama XLsmart”*
  • *Skandal Perselingkuhan Guncang Desa Kedungdowo Kec.Arjasa Situbondo Jawa Timur ,Suami Buka Suara*
  • Perhutani KPH Bondowoso Gelar Rapat Evaluasi Pekerjaan Semester I Tahun 2026
  • *Bertempat Di Aula MTS Fathus Salafi , XLSMART Menggelar Workshop “Bijak Bermedsos di Era Digitalisasi”*
  • *Workshop XLSMART Ajak Generasi Muda Bijak Bermedia Sosial di Era Digitalisasi*
  • Bhabinkamtibmas Desa Boro Monitoring Penanaman Jagung di Desa Binaan
Senin, 22 Juni 2026 - 08:50 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Putusan Sidang Keluar, Herlina Bakal Tuntut Balik Carolyn

Minggu, 15 Januari 2023 - 20:56 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20230114 WA0197
Herlina alias Suprihatin, didampingi Tim Kuasa Hukum usai menggelar Konferensi Pers. Sabtu, (14/1/2023)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG,LIPUTAN11.COM-Putusan hasil sidang perkara perdata nomor 51/Pdt.G/2022/PN Tlg, melalui e-Court Mahkamah Agung, yang terbit pada Kamis, 12 Januari 2023, ternyata belum mampu mengakhiri pertikaian dua wanita cantik, Carolyn (39) Vs Herlina (33) asal Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.

Hasil putusan sidang perkara gugatan yang dilakukan Carolyn, terkait administrasi kependudukan terhadap Herlina, dinyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung Tidak Berwenang Mengadili Perkara a quo.

Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar Herlina bersama Tim Kuasa Hukum (Nanianto, S.H., Dimas Frans Akbar, S.H, Muchamad Ilham Tantowi.S.H) di kawasan Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Sabtu, (14/1/2023).

Nanianto mengatakan, fokus awal dari perkara tersebut karena terjadinya unggahan di medsos FB antara Carolyn dengan Herlina, yang kemudian terjadi saling lapor tentang UU ITE.

“Belum sempat berhenti disitu lalu muncul laporan tentang administrasi kependudukan yang dianggap dokumen dokumen itu tidak benar.
Kemudian ditindaklanjuti lagi oleh pihak sana dengan mengajukan gugatan keperdataan yaitu perbuatan melawan hukum,” terangnya.

Menurutnya, intinya putusan sidang tersebut menerima eksepsi daripada tergugat. Dalam kompensi, dalam eksepsi kewenangan relatif, mengabulkan kewenangan relatif tergugat, dan menyatakan Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung tidak berwenang memeriksa atau mengadili perkara a quo.

Baca Juga:  Perempuan Asal Kelurahan Kutoanyar Dilaporkan Ke Polisi, Ini Kasusnya

“Karena, dengan pertimbangan-pertimbangan dan bukti yang diajukan oleh klien kami yaitu KTP dan bukti bukti lain itu sangat mendukung. Dan dinyatakan bukti-bukti itu untuk sementara ini oleh majelis sebagai bukti yang sempurna. Karena belum ada bukti yang sebaliknya dari pihak lawan yang menyatakan itu tidak benar, kan gitu,” kata Nanianto.

Diungkapkannya, sebenarnya dirinya dari awal tidak ingin mengomentari terkait proses hukum yang sedang berjalan, namun demikian, setelah melihat dari keputusan awal dari PN Jakarta Pusat yang telah menyatakan bahwa Suprihatin dan Herlina adalah orang yang sama,
kemudian ada kewajiban untuk menghapus salah satu NIK di Dukcapil.

“Walaupun sekarang kita sudah memberikan pemberitahuan kepada Dukcapil sini (Tulungagung) untuk melakukan berdasarkan kewenangannya untuk melakukan penghapusan itu, agar tidak terjadi NIK ganda,” kata Nanianto.

“Kasus-kasus semacam ini sudah banyak diputuskan. Artinya, pada gilirannya nanti putusan pengadilan itu pastinya memberi putusan yang positif terhadap identitas setiap orang.
Karena, maksudnya kan baik untuk tetap mereka itu mendapatkan identitas yang pasti,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kabar Gembira Bagi Warga Pakisrejo dan Sekitarnya, Kini Telah Dibuka Toko AG 581 Yang Sediakan Berbagai Peralatan dan Perabotan Lengkap

Selaku kuasa hukum, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya jika penghapusan NIK ini tidak segera dilaksanakan. Namun demikian semua tetap tergantung pada yang bersangkutan.

“Karena ini menyangkut identitas, tentunya identitas itu sangat krusial bagi dia,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Herlina alias Suprihatin menegaskan bahwa, mulai dari KTP yang ia miliki saat ini sudah berpenduduk Jakarta, bukan penduduk Tulungagung, sehingga untuk mengurus segala apapun, dirinya mengaku hanya menggunakan identitas atas nama Herlina yang sesuai dengan data yang tertera pada Dispenduk Petamburan Jakarta.

“Sejak dari tahun 2010 lalu saya mengurus surat pindah, jadi KTP saya bukan Tulungagung lagi, namun entah kenapa Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung masih mengeluarkan data kependudukan saya yang di Tulungagung dulu,” ucapnya.

Lanjut Herlina, dirinya bakal melakukan gugatan balik terhadap Carolyn

“Kalau yang ke bersangkutan iya pasti saya gugat balik,” tandasnya.(pry)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Perhutani KPH Bondowoso Bersama RS Bhayangkara Serahkan Kartu Prioritas Pelayanan Kesehatan kepada Karyawan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:49 WIB

*”Madrasah Aliyah Fathus Salafi Gelar Workshop “Jejak Digital: Dampak Positif & Negatif Era Digitalisasi Bersama XLsmart”*

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:25 WIB

*Skandal Perselingkuhan Guncang Desa Kedungdowo Kec.Arjasa Situbondo Jawa Timur ,Suami Buka Suara*

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:43 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.