TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM- DPRD Tulungagung menggelar Rapat Paripurna di Ruang Graha Wicaksana Lantai II Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (23/3) siang.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono S.Sos, dan dihadiri Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo, MM, serta diikuti semua fraksi dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tulungagung akhir tahun anggaran 2021.
Selain itu juga menyampaikan rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif dari DPRD Tulungagung serta penetapan Peraturan DPRD Tulungagung tentang Kode Etik dan Peraturan DPRD Tulungagung tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).
Ketua Panitia khusus (Pansus) DPRD Tulungagung Suprapto, S.Pt., MMA, melalui H. Heru Santoso, M.Pd., mengatakan dalam pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan kehormatan (BK) sudah melalui mekanisme dan tahapan.
“Paripurna persetujuan penetapan Rancangan Peraturan DPRD menjadi Peraturan DPRD merupakan tahapan terakhir, Mudah-mudahan apa yang selama ini telah kami lakukan sangat berguna sebagai upaya peningkatan pelayanan legislatif terhadap masyarakat,” ungkap Heru Santoso.
Ditempat yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung Samsul Huda, S.Ag., M.Pd , melalui H. Nurhamim, S.Ag., mengatakan beberapa hasil Ranperda Inisiatif DPRD masih dalam pembahasan lebih lanjut oleh Pansus bersama Pemerintah kabupaten.
“Kami berharap semoga apapun yang kita perjuangkan bisa berguna dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Tulungagung di kemudian hari,” kata Nurhamim.
Adapun empat Ranperda Inisiatif DPRD yang disampaikan tersebut adalah Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda tentang Fasilitasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan serta Ranperda tentang Pengelolaan Teknologi dan Informasi.
Sementara itu, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., mengatakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 bahwa seorang Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Tulungagung serta masyarakat dan berbagai pihak yang telah memberikan dukungan dan kerjasamanya selama ini,” terang Bupati.
Bupati Tulungagung berharap terjalin sinergitas lebih solid antara eksekutif dan legislatif. “Pada intinya, mari kita jalin sinergitas lebih solid lagi, karena didepan masih banyak tugas-tugas harus kita selesaikan,” pungkasnya. (Nuha)