“RDP Tanpa Taring: DPRD Jombang Diuji, Berani Bongkar Dugaan Skandal Pasar Ploso atau Sekadar Formalitas?”

Jombang,Liputan11.com – Peran strategis DPRD dalam mengawal pembangunan daerah kembali menjadi sorotan publik, khususnya di Kabupaten Jombang. Di tengah harapan masyarakat akan hadirnya pembangunan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat, kinerja wakil rakyat menjadi tolok ukur utama dalam menjaga kepercayaan publik.
Momentum itu tampak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD Jombang pada Kamis, 2 April 2026. Agenda tersebut membahas tragedi ambruknya bangunan Pasar Ploso pasca proyek revitalisasi—sebuah peristiwa yang tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mengguncang rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pembangunan yang dibiayai oleh uang rakyat.
Langkah cepat Komisi C dalam merespons persoalan ini patut diapresiasi. Penggunaan hak konstitusional melalui forum RDP menunjukkan bahwa fungsi pengawasan DPRD masih berjalan, setidaknya dalam konteks tertentu. Ketika persoalan publik mencuat, kehadiran DPRD seharusnya memang menjadi garda terdepan dalam memastikan ada kejelasan, akuntabilitas, dan solusi.
Namun, apresiasi tidak serta-merta menutup ruang kritik. Justru dalam iklim demokrasi yang sehat, pujian dan kritik harus berjalan beriringan. Di tengah sorotan tajam terhadap kinerja legislasi DPRD yang kerap dinilai belum optimal—termasuk polemik pengadaan seragam dinas—langkah Komisi C ini menjadi semacam oase, meski belum sepenuhnya menjawab dahaga publik akan keadilan yang substansial.
Direktur LBHAM, Faizuddin FM, atau yang akrab disapa Gus Faiz, menyampaikan apresiasi atas nalar kritis yang ditunjukkan DPRD Jombang. Menurutnya, di tengah derasnya arus informasi yang kerap menyesatkan—sebuah “tsunami informasi” yang lebih mengedepankan sensasi daripada kebenaran—sikap kritis dan rasional dari para anggota dewan menjadi sangat penting.
Namun demikian, Gus Faiz juga menyoroti adanya kekosongan langkah yang cukup krusial. RDP yang digelar dinilai belum menyentuh aspek paling fundamental dalam penegakan akuntabilitas, yakni dorongan tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas proyek revitalisasi Pasar Ploso.
“Saya mengapresiasi nalar kritis DPRD Jombang, khususnya Komisi C, yang hari ini mengadakan RDP. Namun menurut saya masih kurang satu langkah penting, yaitu keberanian untuk merekomendasikan kepada APH agar mengusut tuntas proyek tersebut,” tegasnya.
Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan publik yang lebih luas. Bahwa pengawasan tidak cukup berhenti pada forum diskusi atau rekomendasi normatif. Dibutuhkan keberanian politik (political will) untuk mendorong penegakan hukum secara konkret, terutama ketika indikasi kegagalan proyek menyangkut potensi kerugian negara dan keselamatan publik.
Dalam konteks ini, DPRD tidak hanya dituntut cakap dalam berbicara, tetapi juga tegas dalam bertindak. Fungsi pengawasan harus mampu menembus batas formalitas dan menjelma menjadi instrumen nyata dalam menjaga kepentingan rakyat. Tanpa itu, RDP berisiko hanya menjadi panggung retorika yang jauh dari substansi perubahan.
Lebih jauh, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kualitas pembangunan tidak semata diukur dari seberapa megah hasilnya, tetapi juga dari integritas prosesnya. Transparansi anggaran, profesionalitas pelaksanaan, serta pengawasan yang ketat adalah fondasi utama yang tidak boleh ditawar.
Di era keterbukaan informasi saat ini, publik semakin kritis dan tidak mudah puas dengan jawaban normatif. DPRD sebagai representasi rakyat dituntut untuk memiliki literasi yang kuat, nalar kritis yang tajam, serta keberanian moral dalam mengambil sikap. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus tergerus oleh kekecewaan yang berulang.
Akhirnya, langkah Komisi C DPRD Jombang dalam merespons tragedi Pasar Ploso patut dicatat sebagai sinyal positif. Namun, pekerjaan rumah yang lebih besar masih menanti: memastikan bahwa setiap proses pembangunan berjalan dengan akuntabel, dan setiap dugaan penyimpangan ditindak secara tegas tanpa kompromi. Karena pada akhirnya, keadilan sosial bukan sekadar jargon, melainkan hak rakyat yang harus diperjuangkan secara nyata.(Tim)



