Ribuan PPPK Paruh Waktu Datangi Kantor DPRD Tulungagung Tuntut Kesejahteraan

PGRI berharap proses penataan yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dilakukan secara matang agar tidak merugikan guru. Karena kewenangan ada di Dinas Pendidikan.

“Dan itu kami memahaminya. Namun alangkah baiknya jika penataan tersebut dikoordinasikan lebih dulu, sehingga tidak terjadi kondisi seperti yang kami sampaikan,” tandasnya.

Yang lebih miris lagi, kata Suryono, masih ada guru yang sebelumnya menerima honor daerah serta tambahan penghasilan, namun setelah dipindahkan justru tidak lagi menerima TPG karena kekurangan jam mengajar. Padahal di tempat asal masih terjadi kekurangan guru, sementara di tempat baru jam mengajar tidak terpenuhi.

Baca Juga:  Kapolres Menerima Kunjungan Silaturahmi Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulungagung

Suryono menyebut sebelum perubahan status, guru honorer tingkat SD menerima sekitar Rp350 ribu per bulan dan SMP sekitar Rp400 ribu dari pemerintah daerah. Dan sebagian juga masih mendapatkan tambahan dari dana BOS sekolah yang besarannya variatif.

“Ketika masih honorer, ada honor dari daerah dan tambahan dari sekolah melalui dana BOS. Namun setelah menjadi paruh waktu, hanya menerima sekitar Rp350 ribu karena dana BOS sekarang tidak boleh digunakan untuk itu. Jadi justru penghasilannya turun,” terangnya.

Disampaikannya juga, jumlah guru PPPK paruh waktu yang terdampak kondisi tersebut di Kabupaten Tulungagung mencapai sekitar 600 orang, baik jenjang SD maupun SMP yang mana pada Persoalan ini menjadi perhatian bersama.

“Penataan tenaga pendidik tetap mengedepankan prinsip keadilan dan tidak berdampak pada menurunnya kesejahteraan guru yang pada akhirnya berpengaruh terhadap kualitas pendidikan,” tutupnya. (Nuha)

Laman sebelumnya 1 2
tampilkan lebih banyak

Berita Terkait

Back to top button