BANYUWANGI.LIPUTAN11.COM-Polemik penolakan warga Desa Labanasem terhadap keberadaan Toko Banyu Urip yang memperjual belikan minuman keras berbagai jenis dengan kandungan alkohol bahkan sampai 45 % akhirnya mendapat tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Banyuwangi.

Jumat 11/12/2021 pukul 10.28 s/d 10.44 WIB Tampak satu regu organik Satpol PP menutup /menyegel Toko Banyu Urip mendapat apresiasi dari seluruh warga Desa Labanasem dan sekitarnya

Kuasa Hukum warga Desa Labanasem, La Lati, S.H., saat di hubungi melalui jaringan selulernya membenarkan informasi pentupan Toko Banyu Urip tersebut.

La Lati, S.H., Bersama Para Aktivis, Menolak Keberadaan Toko Banyu urip.

” Atasnama Pemerintah Desa dan seluruh warga Desa Labanasem kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemkab Banyuwangi, Dinas Perizinan, DPRD dan Satpol PP , serta seluruh pihak-pihak yang telah berkontribusi sampai di segelnya Toko Banyu Urip yang selama ini keberadaanya sangat meresahkan masyarakat Desa Labanasem dan sekitarnya, karena pengaruh minuman keras dapat merusak ahlak dan masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

La Lati juga mengucapkan terima kasih kepada LS .ER dan SGT selaku pemilik usaha Toko Banyu Urip yang dengan legowo bersedia menghentikan kegiatan usahanya demi untuk menyelamatkan generasi muda Bumi Blambangan, serta untuk menjaga kearifan lokal masyarakat setempat.

” Saya juga berharap penutupan dan penyegelan Toko Banyu Urip tidak hanya sekedar akal-akalan untuk mengecoh warga atau sekedar meredam gejolak sosial yang timbul dalam masyarakat yang nantinya akan buka secara secara sembunyi-sembunyi,” terangnya.

La Lati menegaskan, bahwa warga desa Labanasem dan sekitarnya telah berkomitmen akan memantau aktivitas Toko Banyu Urip ini.

“Selain itu di perlukan peranserta Babinsa dan Babinkamtibmas agar rutin malakukan pemantuan terhadap aktivitas Toko Banyu Urip sehingga penutupan dan Penyegelan Toko Banyu Urip dari satpol PP tidak sia-sia tutupnya.( *jok)

Share.
Leave A Reply