Liputan11.com,– Seorang ayah tiri berinisial SD (36) warga asal Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.
SD ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yakni Bunga (13) asal Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi usai konferensi pers yang bertempat di halaman Mapolres setempat, Kamis (01/02/2024).
“Tersangka SD ini juga merupakan ayah tiri korban,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan kronologi kejadian pada Minggu (06/08/2023) lalu sekira pukul 23.00 WIB dimana korban dijemput ayah tirinya di sebuah ponpes di Tulungagung dengan alasan nenek korban sedang sakit.
“Dengan alasan nenek korban sedang sakit, korban yang saat itu di salah satu ponpes dijemput tersangka dengan mengendarai sepeda motor Scoopy menuju ke daerah Sendang,” jelasnya.
Sesampainya di kawasan hutan pinus masuk wilayah Desa Kedoyo Kecamatan Sendang, tersangka berhenti dengan alasan buang air kecil.
Tak lama kemudian, tersangka yang mengetahui korban masih duduk diatas jok motor langsung dipukulnya dari belakang hingga korban terjatuh ke tanah.
“Tak berhenti disitu, tersangka mencekik leher korban hingga pingsan yang selanjutnya tersangka mencabuli korban,” tambahnya.
Usai melakukan pencabulan lanjut Kapolres, tersangka meninggalkan korban yang tak berdaya di pinggir hutan pinus. Dan setelah korban sadarkan diri kemudian berjalan pulang kerumahnya meski sempat pingsan dua kali.
Korban yang ditemukan oleh warga kemudian diantar pulang dan setibanya di rumah korban menceritakan apa yang barusan dialaminya kepada saudaranya, yang selanjutnya keluarga korban melapor ke Polres Tulungagung.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan akhirnya pada Selasa (25/01/2024) sekira pukul 20.00 WIb petugas Satreskrim Polres Tulungagung yang diback up Polres Kediri berhasil menangkap tersangka yang saat bersama istri sirinya di tempat kosnya yakni di wilayah Pagi Kabupaten Kediri,” lanjutnya.
Dari hasil penyidikan, Kapolres mengatakan, tersangka mengaku melakukan pencabulan terhadap korban karena sakit hati kepada ibu korban.
“Motif tersangka adalah karena sakit hati kepada ibu korban,” paparnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang diantaranya adalah hasil visum et repertum dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, tersangka hingga kini masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2002 sebagai mana diubah UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Tersangka bakal terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.(win/ger)