TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tulungagung selama bulan April sampai dengan Mei 2022 berhasil mengungkap 31 kasus Narkotika serta mengamankan 35 orang tersangka. Dari 35 tersangka yang ditangkap terdiri 33 laki – laki dan 2 perempuan.
“Ini merupakan hasil ungkap kita dalam dua bulan terakhir yakni selama bulan April sampai dengan bulan Mei 2022,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH., saat memimpin Press Release di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (02/06/2022).
Dijelaskannya, selain mengamankan 35 tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa,
Narkotika jenis sabu seberat 235,57 gram, obat keras berbahaya (Okerbaya) yakni 60 butir Pil jenis Alprazolam, 4.163 butir Pil Dobel L, dan 348 butir Pil Y.
“Selain itu BB minuman keras (Miras) berupa, 2 jerigen arak bali, 688 botol arak bali, barang bukti lainnya yang berupa uang tunai Rp 3.640.000,-, serta 24 buah pipet kaca, 3 buah timbangan, 28 buah handphone, 10 buah alat hisap (bong) serta 7 unit sepeda motor juga berhasil disita anggota kami,” jelas Kapolres.
Lanjut perwira dengan dua melati tersebut mengatakan, dari 35 orang tersangka tersebut 6 orang diantaranya merupakan Residivis yakni TSK inisial DS alias Codot, AS alias Jon, HY alias Hablung, YT, SM alias Gotek dan ASA alias Kipli.
Dari puluhan tersangka, kata Handono, kesemuanya ditangkap dari berbagai TKP di wilayah Kedungwaru 10 TKP, wilayah Pucanglaban 1 TKP, Boyolangu 3 TKP, Tulungagung Kota ada 5 TKP.
“Kemudian di wilayah Ngantru 1 TKP, Kauman 2 TKP, wilayah Ngunut 5 TKP, Rejotangan 1 TKP, Sumbergempol 2 TKP dan 1 TKP di wilayah Kalidawir,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Kasat Res Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto mengatakan, dari puluhan kasus yang diungkap, ada satu kasus yang menonjol dari wilayah Kecamatan Rejotangan. Dengan tersangka DP alias Sepo, “Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku DP di Dusun Ngipik RT.02 RW.02 Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 175,52 gram,” ungkapnya.
Puluhan pelaku telah diamankan di Rutan Polres Tulungagung, para tersangka tersebut bakal dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. (Nuha)