TULUNGAGUNG.Liputan11.com- Seperti tahun-tahun sebelumnya, memasuki bulan ramadan Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Kesehatan melakukan pengawasan makanan dan minuman yang dijual oleh para pedagang yang tersebar di beberapa wilayah Tulungagung guna memastikan kesehatan makanan takjil di bulan Ramadhan.

Menurut Kasi Farmasi dan Perbekalan Medis, Dinkes Tulungagung, Masduki, hal ini sesuai dengan Undang-Undang no 23 tahun 2014 dan PP no 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan, bahwa Dinkes harus mengawal mutu keamanan pangan untuk memastikan produk-produk tersebut aman dan layak untuk di konsumsi.

Masduki mengungkapkan, dalam melakukan pengawasan terhadap para pedagang makanan takjil yang tersebar di beberapa wilayah di Tulungagung, pihaknya menemukan beberapa jenis makanan yang mengadung zat berbahaya.

Petugas Dari Dinkes Tulungagung, Lakukan Uji Kelayakan Konsumsi Pada beberapa sample Mamin hasil Sidak

“Dari 31 sampel makanan takjil yang dijual oleh masyarakat, ditemukan ada beberapa jenis makanan yang mengadung boraks, rhodamin, dan formalin. Maka kita pastikan produk-produk itu layak dan aman untuk dikonsumsi,” terang Masduki usai sidak. Jumat, (16/04/2021) sore.

Lebih lanjut di jelaskan Masduki bahwa, kandungan boraks, Formalin, Rhodamin dan kuning Metanil adalah bahan-bahan berbahaya yang tidak boleh ada pada makanan meskipun sedikit saja dan tidak layak untuk dikonsumsi karena bisa berdampak menimbulkan kanker meskipun jangkanya cukup panjang.

“Ini tadi kita ambil beberapa sampel dari para penjual takjil dari sejumlah wilayah di desa Ringinpitu, Gendingan, kelurahan Kepatihan dan Jepun.Diantara sampel tersebut ditemukan ada empat jenis makanan yang mengandung bahan berbahaya yakni kerupuk puli, kerupuk goreng pasir, dan sirup es ada kandungan rhodamin, sedangkan pada cecek dan sate usus ditemukan kandungan formalin,” ungkapnya.

Atas temuan tersebut Masduki menandaskan bahwa, pihaknya akan segera mengumpulkan para pelaku usaha kuliner mulai dari produsen hingga retail untuk dilakukan pembinaan agar produk yang dihasilkan dalam Kondisi aman dan layak untuk di konsumsi.

“Sebenarnya para pelaku usaha sudah menandatangani pernyataan bermaterai, jika pelaku usaha menambahkan barang berbahaya yang dilarang, ancaman pidananya berupa hukuman sampai lima tahun. Namun demikian, Dinkes Tulungagung akan terus mendorong usaha kecil agar bisa bangkit kembali ditengah pandemi covid -19 ini dengan tetap menghimbau para pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan. Yang jelas kami akan terus lakukan pembinaan kepada para pelaku usaha kecil agar bisa bangkit meskipun ditengah kondisi pandemi covid -19 dengan mengolah produk tanpa kandungan zat berbahaya,” tuturnya. (Prn).

Share.
Leave A Reply