TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM-Rapat paripurna DPRD Tulungagung dalam rangka penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda) tahun 2022 dan persetujuan bersama Ranperda APBD tahun anggaran 2022 serta ranperda lainnya. Di ruang Graha Wicaksana lantai ll gedung DPRD Tulungagung, Rabu (24/11/2021).
Rapat Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono S.Sos. mengatakan, dengan sudah disetujuinya tersebut mudah-mudahan membawa spirit baru. “Kekuatan baru pada proses penguatan pemerintah daerah Tulungagung yang lebih baik,” ucapnya.
Marsono juga menyampaikan, Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada Sabtu (20/11/2021) telah disepakati pelaksanaan rapat paripurna DPRD dijadwalkan hari ini, Rabu (24/11/2021).
Sementara itu, pada sesi pembacaan pendapat akhir fraksi, yang diwakili oleh Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicaranya, Heru Santoso menyampaikan,
kendati menyetujui dan telah ditetapkan sebagai Perda, namun semua fraksi dalam rapat paripurna tersebut memberi catatan-catatan untuk dilaksanakan oleh Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM.
Ada 12 catatan yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan. Di antaranya meminta bupati untuk melakukan verifikasi data siswa miskin dalam pelaksanaan pendidikan murah tahun 2021/2022 yang dilaksanakan dalam bentuk e-money (KPP), menaikkan tunjangan Badan Permusyawaratan Daerah (BPD), meningkatkan sarana cetak KTP dan minta peng optimalan pajak daerah untuk peningkatan pendapatan daerah.
Masih ditempat yang sama, Bupati Maryoto Birowo saat menyampaikan sambutannya, menyatakan terimakasihnya kepada anggota DPRD Tulungagung telah menyetujui penetapan Perda APBD Tulungagung Tahun 2022. Ia pun akan melaksanakan catatan fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna.
“Kami berterima kasih dengan catatan yang diberikan fraksi dalam pandangan akhirnya. Semua akan kami tindak lanjuti dan kami aplikasikan,” ucap Maryoto.
Adapun rincian APBD Tulungagung tahun anggaran 2022 yang telah disahkan menjadi Perda, di sisi pendapatan berjumlah Rp 2.508.713.753.391,00. Sedang belanja mencapai Rp 2.666.839.183.703,00. Dan ini menjadikan defisit Rp 158.125.430.312,00.
Sedang, di sisi pembiayaan, penerimaannya berjumlah Rp 175.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 16.874.569.688,00. Karena itu, menjadikan pembiayaan netto (bersih) sejumlah Rp 158.125.430.312,00. Dan SILPA tahun berkenaan berjumlah Rp 0,00 (nol).
Dalam rapat tersebut, ke Tujuh fraksi di DPRD Tulungagung sepakat dan menyetujui penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2022 di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selain itu, dalam rapat paripurna juga menyetujui penetapan ranperda lainnya menjadi perda dan akan di undangkan setelah di evaluasi Gubernur, yakni Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, Ranperda tentang Jaminan Sosial Ketenaga kerjaan Bagi non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, Ranperda tentang Dana Cadangan serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah.(*Agus)