Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental
  • Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi
  • Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027
  • Lautan Manusia Padati Bongkot Spectacular Carnival 2026, Pesta Rakyat Sarat Budaya dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan
  • Hadiri Bersih Desa Gombang, Plt Bupati Ahmad Baharudin Ingatkan Warga Jaga Kerukunan
  • Buka Liga Kemerdekaan RI ke-81, Plt Bupati Tulungagung Tekankan Sportivitas dan Persatuan
  • Plt Bupati Tulungagung Hadiri Tradisi Labuh dan Panen Raya di Ngunggahan, Petani Soroti Jalan Usaha Tani
  • Polres Bondowoso Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor , Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masuk DPO
Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:34 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Tega Rudapaksa Anak Tirinya, Pelaku Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung

RedaksiRabu, 18 Mei 2022 - 20:00 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20220518 195501
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Seorang anak perempuan dibawah umur sebut saja Bunga (12) harus menanggung derita akibat rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya MT (43) warga Kediri.

Pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 5 kali. Korban disetubuhi pertama kali pada tahun 2019 sekira pukul 16.30 di sebuah rumah masuk wilayah Kecamatan Ngunut. Dan terakhir dilakukan pada korban pada Jumat (13/05/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan pelaku ditangkap petugas UPPA Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (17/052022) kemarin sekira pukul 19.30 WIB.

“Korban mengaku jika dirinya sudah disetubuhi ayah tirinya sebanyak 5 kali. Atas kejadian tersebut bude korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Tulungagung,” terang Iptu Anshori kepada media, Kamis (18/05/2022).

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Pil Dobel L dan Amankan Pelaku Asal Desa Jambean Kediri

Anshori menjelaskan, kejadian terungkap berawal pada Minggu (15/05/2022) kemarin sekira pukul 11.30 WIB saat ibu korban masuk ke dalam kamar korban. Ibunya kaget mengetahui korban dalam keadaan telanjang bulat sedang melakukan masturbasi.

Mengetahui hal itu, ibu korban bertanya ke anaknya, kemudian korban menceritakan bahwa sudah sejak lama korban sudah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan ayah tirinya. Persetubuhan dilakukan di saat rumah dalam kondisi sepi. Kemudian yang terakhir dilakukan pada hari Jumat (13/05/2022) kemarin sekira pukul 19.00 WIB.

“Pada persetubuhan yang terakhir dilakukan pada saat kondisi lampu rumah mati dan ibu serta kakak korban sedang tidur,” ungkapnya.

Anshori juga mengatakan jika untuk melancarkan aksinya pelaku merayu dan membujuk korban dengan iming – iming uang dan dibelikan barang. Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahu persetubuhannya kepada siapapun.

Baca Juga:  Jelang Hari Bhayangkara ke - 79, Polda Jatim - TNI & Forkopimda Olahraga Bareng

“Petugas UPPA mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat(1) (2) dan UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UURI. No 35 Tahun 2014 sebagai mana di ubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang. (Nuha)

anak tiri pencabulan Rudapaksa Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Lautan Manusia Padati Bongkot Spectacular Carnival 2026, Pesta Rakyat Sarat Budaya dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:09 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.