Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemkab Tulungagung Deklarasikan Gerakan Pemilahan Sampah dari Sumber pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026
  • Polemik BSPS Desa Brodot Memanas, 17 Penerima Bantuan Pertanyakan Transparansi Dana dan Material Bangunan
  • Dinsos Jombang Gelar Sosialisasi Parenting, Cetak Agen Perubahan untuk Kesejahteraan Sosial dan Ketahanan Keluarga
  • Perhutani KPH Bondowoso Dampingi Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan di Situbondo
  • Dinsos Tulungagung Serahkan Bantuan Atensi Sentra Terpadu Kartini Bagi PPKS, Ini Kata Plt. Bupati Ahmad Baharudin
  • Dinas Pendidikan Tulungagung Deklarasi SPMB 2026/2027, Plt.Bupati Tegaskan Komitmen Pendidikan Bersih
  • Perangi TBC dengan Jemput Bola, Bupati Warsubi Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Edukasi Tuberkulosis
  • Pertanyakan Progres Laporan, Hepi Di Dampingi Kuasa Hukumnya Kembali Sambangi Mapolres Situbondo
Minggu, 7 Juni 2026 - 06:45 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Tega Rudapaksa Anak Tirinya, Pelaku Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung

RedaksiRabu, 18 Mei 2022 - 20:00 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20220518 195501
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Seorang anak perempuan dibawah umur sebut saja Bunga (12) harus menanggung derita akibat rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya MT (43) warga Kediri.

Pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 5 kali. Korban disetubuhi pertama kali pada tahun 2019 sekira pukul 16.30 di sebuah rumah masuk wilayah Kecamatan Ngunut. Dan terakhir dilakukan pada korban pada Jumat (13/05/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan pelaku ditangkap petugas UPPA Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (17/052022) kemarin sekira pukul 19.30 WIB.

“Korban mengaku jika dirinya sudah disetubuhi ayah tirinya sebanyak 5 kali. Atas kejadian tersebut bude korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Tulungagung,” terang Iptu Anshori kepada media, Kamis (18/05/2022).

Baca Juga:  Ratusan Botol Miras Arak Bali Disita, Dua Pengedar Mendekam di Rutan Polres Tulungagung

Anshori menjelaskan, kejadian terungkap berawal pada Minggu (15/05/2022) kemarin sekira pukul 11.30 WIB saat ibu korban masuk ke dalam kamar korban. Ibunya kaget mengetahui korban dalam keadaan telanjang bulat sedang melakukan masturbasi.

Mengetahui hal itu, ibu korban bertanya ke anaknya, kemudian korban menceritakan bahwa sudah sejak lama korban sudah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan ayah tirinya. Persetubuhan dilakukan di saat rumah dalam kondisi sepi. Kemudian yang terakhir dilakukan pada hari Jumat (13/05/2022) kemarin sekira pukul 19.00 WIB.

“Pada persetubuhan yang terakhir dilakukan pada saat kondisi lampu rumah mati dan ibu serta kakak korban sedang tidur,” ungkapnya.

Anshori juga mengatakan jika untuk melancarkan aksinya pelaku merayu dan membujuk korban dengan iming – iming uang dan dibelikan barang. Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahu persetubuhannya kepada siapapun.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Amankan 10 Tersangka Kasus Perjudian, Satu Diantaranya adalah Selebgram Cantik

“Petugas UPPA mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat(1) (2) dan UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UURI. No 35 Tahun 2014 sebagai mana di ubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang. (Nuha)

anak tiri pencabulan Rudapaksa Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Pemkab Tulungagung Deklarasikan Gerakan Pemilahan Sampah dari Sumber pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:14 WIB

Polemik BSPS Desa Brodot Memanas, 17 Penerima Bantuan Pertanyakan Transparansi Dana dan Material Bangunan

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:35 WIB

Dinsos Jombang Gelar Sosialisasi Parenting, Cetak Agen Perubahan untuk Kesejahteraan Sosial dan Ketahanan Keluarga

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:34 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Dampingi Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan di Situbondo

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:34 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.