TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Seorang anak perempuan dibawah umur sebut saja Bunga (12) harus menanggung derita akibat rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya MT (43) warga Kediri.
Pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 5 kali. Korban disetubuhi pertama kali pada tahun 2019 sekira pukul 16.30 di sebuah rumah masuk wilayah Kecamatan Ngunut. Dan terakhir dilakukan pada korban pada Jumat (13/05/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan pelaku ditangkap petugas UPPA Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (17/052022) kemarin sekira pukul 19.30 WIB.
“Korban mengaku jika dirinya sudah disetubuhi ayah tirinya sebanyak 5 kali. Atas kejadian tersebut bude korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Tulungagung,” terang Iptu Anshori kepada media, Kamis (18/05/2022).
Anshori menjelaskan, kejadian terungkap berawal pada Minggu (15/05/2022) kemarin sekira pukul 11.30 WIB saat ibu korban masuk ke dalam kamar korban. Ibunya kaget mengetahui korban dalam keadaan telanjang bulat sedang melakukan masturbasi.
Mengetahui hal itu, ibu korban bertanya ke anaknya, kemudian korban menceritakan bahwa sudah sejak lama korban sudah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan ayah tirinya. Persetubuhan dilakukan di saat rumah dalam kondisi sepi. Kemudian yang terakhir dilakukan pada hari Jumat (13/05/2022) kemarin sekira pukul 19.00 WIB.
“Pada persetubuhan yang terakhir dilakukan pada saat kondisi lampu rumah mati dan ibu serta kakak korban sedang tidur,” ungkapnya.
Anshori juga mengatakan jika untuk melancarkan aksinya pelaku merayu dan membujuk korban dengan iming – iming uang dan dibelikan barang. Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahu persetubuhannya kepada siapapun.
“Petugas UPPA mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat(1) (2) dan UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UURI. No 35 Tahun 2014 sebagai mana di ubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang. (Nuha)