TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap dua pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan Solar bersubsidi.
Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni MJ (42) sopir yang beralamat di Kelurahan / Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya dan PY (54) asal Kelurahan Simo Girang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo.
Dalam konferensi pers, Kapolres Tulungagung, AKBP. Eko Hartanto di halaman Mapolres Tulungagung pada Rabu (30/11/2022) mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pada Jumat (11/11/2022) sekira pukul 08.00 WIB ada truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB di duga menyalahgunakan BBM berupa Solar yang disubsidi Pemerintah.
“Dari informasi itulah, petugas Unit Pidsus mendapati truck yang dimaksud berhenti di jalan raya masuk desa/kecamatan Ngantru bersama sopirnya,” kata AKBP. Eko Hartanto.
“Setelah di interogasi ternyata benar truck tersebut berisi BBM solar yang diambil dari gudang yang berada di desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, yang kemudian dilakukan pengecekan di gudang tersebut,” lanjutnya.
Setelah mendapat keterangan dari dua orang penjaga gudang bahwa gudang tersebut dijadikan untuk menampung Solar bersubsidi yang kemudian dijual kembali dengan menggunakan truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa, “Petugas kami kemudian mengamankan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk saksi ahli dan gelar perkara, kedua pelaku MJ dan PY pada 26 November ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Modus yang digunakan kedua tersangka untuk mendapatkan BBM Solar bersubsidi dari para pengangsu (penyetor solar) yang dibeli dari berbagai SPBU dengan harga Rp 8.000 hingga 9.300 per liternya, yang kemudian ditimbun di gudangnya.
Dengan menggunakan truck bertuliskan PT Dina Raya Internusa dengan dilengkapi surat jalan, kemudian para pelaku menjualnya ke beberapa tempat industri dengan harga Rp 11.000 hingga 11.200 per liternya.
“Dengan modus tersebut, seolah – olah solar tersebut adalah solar Industri (Bukan Subsidi) yang tujuannya tersangka mendapatkan keuntungan yang banyak,” ungkap Kapolres.
Dari pengungkapan kasus tersebut, berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa, 1 Unit Truck Tangki warna biru putih bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB beserta STNK dan kuncinya yang berisi Solar 4.500 liter, 1 unit Truck Box warna putih Nopol B 9816 WRU yang dilengkapi dengan mesin pompa dan penampungan didalamnya, 7 Jerigen ukuran 20 liter berisi 140 liter solar, 3 galon air mineral yang berisi 45 liter, 12 jerigen kosong, 3 Drum , 3 mesin pompa (alat sedot), 1 unit Diesel alat sedot, 5 selang spiral , 1 timba plastik, dan 1 lembar surat jalan dari PT Dina Raya Internusa tertanggal 11 November 2022.
Kapolres mengatakan dari pengakuan kedua tersangka ini menjalankan aksinya baru 4 bulan, namun demikian pihaknya akan tetap melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 55 UU RI no 22 Tahun 2021 tentang Migas Bumi jo pasal 55 UU RI no 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 6 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Nuha)