Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani Bondowoso Perkuat Sinergi Bersama LMDH untuk Optimalkan Produksi Getah Pinus Berkelanjutan
  • Plt. Dinas Pendidikan Tulungagung Buka Workshop Penguatan Kompetensi Guru
  • Bekerjasama Dengan BBPMP Jatim, Diknas Tulungagung Gelar SPM Pendidikan Tahun 2026
  • Pemkab Jombang Salurkan 350 Ton Pupuk Khusus Tembakau, Dongkrak Kualitas Panen dan Pendapatan Petani
  • Luruskan Isu Insentif Pajak, Pemkab Jombang Tegaskan Seluruh Mekanisme Bapenda Berlandaskan Aturan Hukum
  • Dinas Pertanian Pastikan Irigasi Puton Bersumber APBN 2025, Perbedaan Papan Informasi Diduga Akibat Salah Cetak
  • Proyek Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 Diduga Dikondisikan
  • Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Melalui UPT PJJ Campurdarat Intensifkan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Campurdarat–Sodo
Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:58 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Ungkap Perdagangan Solar Bersubsidi, Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 30 November 2022 - 11:50 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20221201 114918
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap dua pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan Solar bersubsidi.

Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni MJ (42) sopir yang beralamat di Kelurahan / Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya dan PY (54) asal Kelurahan Simo Girang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo.

Dalam konferensi pers, Kapolres Tulungagung, AKBP. Eko Hartanto di halaman Mapolres Tulungagung pada Rabu (30/11/2022) mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pada Jumat (11/11/2022) sekira pukul 08.00 WIB ada truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB di duga menyalahgunakan BBM berupa Solar yang disubsidi Pemerintah.

“Dari informasi itulah, petugas Unit Pidsus mendapati truck yang dimaksud berhenti di jalan raya masuk desa/kecamatan Ngantru bersama sopirnya,” kata AKBP. Eko Hartanto.

“Setelah di interogasi ternyata benar truck tersebut berisi BBM solar yang diambil dari gudang yang berada di desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, yang kemudian dilakukan pengecekan di gudang tersebut,” lanjutnya.

Setelah mendapat keterangan dari dua orang penjaga gudang bahwa gudang tersebut dijadikan untuk menampung Solar bersubsidi yang kemudian dijual kembali dengan menggunakan truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa, “Petugas kami kemudian mengamankan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Akan Menindak 8 Jenis Pelanggaran ini Pada Operasi Patuh Semeru 2025

Lebih lanjut kata Kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk saksi ahli dan gelar perkara, kedua pelaku MJ dan PY pada 26 November ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Modus yang digunakan kedua tersangka untuk mendapatkan BBM Solar bersubsidi dari para pengangsu (penyetor solar) yang dibeli dari berbagai SPBU dengan harga Rp 8.000 hingga 9.300 per liternya, yang kemudian ditimbun di gudangnya.

Dengan menggunakan truck bertuliskan PT Dina Raya Internusa dengan dilengkapi surat jalan, kemudian para pelaku menjualnya ke beberapa tempat industri dengan harga Rp 11.000 hingga 11.200 per liternya.

“Dengan modus tersebut, seolah – olah solar tersebut adalah solar Industri (Bukan Subsidi) yang tujuannya tersangka mendapatkan keuntungan yang banyak,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Transaksi Miras di SPBU, Pemuda Asal Sendang Tulungagung Ditangkap Polisi

Dari pengungkapan kasus tersebut, berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa, 1 Unit Truck Tangki warna biru putih bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB beserta STNK dan kuncinya yang berisi Solar 4.500 liter, 1 unit Truck Box warna putih Nopol B 9816 WRU yang dilengkapi dengan mesin pompa dan penampungan didalamnya, 7 Jerigen ukuran 20 liter berisi 140 liter solar, 3 galon air mineral yang berisi 45 liter, 12 jerigen kosong, 3 Drum , 3 mesin pompa (alat sedot), 1 unit Diesel alat sedot, 5 selang spiral , 1 timba plastik, dan 1 lembar surat jalan dari PT Dina Raya Internusa tertanggal 11 November 2022.

Kapolres mengatakan dari pengakuan kedua tersangka ini menjalankan aksinya baru 4 bulan, namun demikian pihaknya akan tetap melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 55 UU RI no 22 Tahun 2021 tentang Migas Bumi jo pasal 55 UU RI no 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 6 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Nuha)

Berita tulungagung Perdagangan solar bersubsidi Polres Tulungagung SatReskrim Polres Tulungagung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Perhutani Bondowoso Perkuat Sinergi Bersama LMDH untuk Optimalkan Produksi Getah Pinus Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:50 WIB

Plt. Dinas Pendidikan Tulungagung Buka Workshop Penguatan Kompetensi Guru

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:18 WIB

Bekerjasama Dengan BBPMP Jatim, Diknas Tulungagung Gelar SPM Pendidikan Tahun 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:39 WIB

Pemkab Jombang Salurkan 350 Ton Pupuk Khusus Tembakau, Dongkrak Kualitas Panen dan Pendapatan Petani

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:12 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.