TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM-Wanita berinisial S alias Sinta alias Nisa alias Devi alias Lastri (30) asal Desa Duwet, Kecamatan Wates Kabupaten Kediri terpaksa diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung.
Pasalnya, ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor, Minggu (02/01/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Benar, pelaku ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Ngantru di depan Pabrik Kertas Setia Kawan masuk wilayah Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H.,Senin (03/01/2022).
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, modus yang digunakan pelaku yakni mencari kenalan dengan korban melalui media sosial Facebook (FB) dan kemudian janjian untuk bertemu.
“Saat bertemu dengan korban, pelaku berpura – pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli pulsa atau mengambil uang. Namun, setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tidak kunjung kembali dan dihubungi tidak bisa,” jelasnya.
Kemudian setelah dilakukan penangkapan, pelaku dibawa ke Mapolsek Ngantru untuk dilakukan interograsi. Didepan petugas, pelaku juga mengaku pernah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan TKP yang berbeda.
“Pertama, pada hari Senin tanggal 29 Nopember 2021 sekira pukul 14.00 wib, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam No. Pol : AG – 5081 – TE dengan TKP Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kab. Tulungagung,” lanjutnya.
“Kedua, pada hari Jum’at tanggal 31 Desember 2021, sekira pukul 18.00 wib, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2019, No. Pol ; AG-2896-RCS dengan TKP SPBU Ngantru masuk Ds. Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung,” imbuhnya.
Lanjut Kasi Humas, saat pelaku ditangkap, polisi hanya mendapati barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2019, No. Pol ; AG-2896-RCS. Sedangkan, barang bukti 1 unit sepeda motor yang lain telah dijual oleh pelaku.
“Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun dikarenakan pelaku merupakan seorang perempuan, maka pelaku dititipkan di rumah tahanan khusus perempuan Polres Tulungagung,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. (im)