Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • DP Jombang dan PDI Perjuangan Pecahkan Kebuntuan, Ijazah Siswa YPBU Gadingmangu Akhirnya Keluar
  • “Tangis Wali Murid Pecah di Dewan Pendidikan, Anak Depresi Diduga Karena Ijazah Tak Kunjung Diberikan”
  • Operasi Katarak Gratis RSUD Ploso Pulihkan Penglihatan 80 Warga, Hadirkan Harapan Baru di Hari Bakti Dokter Indonesia
  • Respons Laporan Warga, Polisi Edukasi Bahaya Berjualan dan Balap Liar di sekitar Exit Tol Situbondo Barat
  • “Kami Hanya Ingin Hak Anak Dikembalikan” — Wali Murid YPBU Gadingmangu Datangi Dewan Pendidikan Jombang
  • Perhutani KPH Bondowoso Sosialisasikan Pembayaran Sharing Agroforestry Sistem Cashless Bersama BRI dan Kejari
  • *SMKN 1 Situbondo Gelar Workshop Pencegahan Bahaya Pergaulan Bebas dan LGBT Untuk Siswa*
  • “Perumdam Tirta Kencana Jombang Jadi Magnet Studi Tiru, Pemkab Blora Belajar Tata Kelola BUMD Air Minum Berkelas”
Selasa, 26 Mei 2026 - 02:55 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Wanita Asal Kediri, Pelaku Penipuan Penggelapan Ranmor Diciduk Unit Reskrim Polsek Ngantru

RedaksiSenin, 3 Januari 2022 - 21:59 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20220103 WA0162
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

 

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM-Wanita berinisial S alias Sinta alias Nisa alias Devi alias Lastri (30) asal Desa Duwet, Kecamatan Wates Kabupaten Kediri terpaksa diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung.

Pasalnya, ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor, Minggu (02/01/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Benar, pelaku ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Ngantru di depan Pabrik Kertas Setia Kawan masuk wilayah Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H.,Senin (03/01/2022).

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, modus yang digunakan pelaku yakni mencari kenalan dengan korban melalui media sosial Facebook (FB) dan kemudian janjian untuk bertemu.

Baca Juga:  Rampas HP dan Ancam Korban dengan Pistol Mainan, Dua Bersaudara Asal Kediri Ditangkap Polisi

“Saat bertemu dengan korban, pelaku berpura – pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli pulsa atau mengambil uang. Namun, setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tidak kunjung kembali dan dihubungi tidak bisa,” jelasnya.

Kemudian setelah dilakukan penangkapan, pelaku dibawa ke Mapolsek Ngantru untuk dilakukan interograsi. Didepan petugas, pelaku juga mengaku pernah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan TKP yang berbeda.

“Pertama, pada hari Senin tanggal 29 Nopember 2021 sekira pukul 14.00  wib, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam No. Pol : AG – 5081 – TE dengan TKP Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kab. Tulungagung,” lanjutnya.

“Kedua, pada hari Jum’at tanggal 31 Desember 2021, sekira pukul 18.00 wib, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2019, No. Pol ; AG-2896-RCS dengan TKP SPBU Ngantru masuk Ds. Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung,” imbuhnya.

Baca Juga:  Minibus Terbakar di SPBU Sembon Tulungagung, Pengemudi Alami Luka Bakar

Lanjut Kasi Humas, saat pelaku ditangkap, polisi hanya mendapati barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2019, No. Pol ; AG-2896-RCS. Sedangkan, barang bukti 1 unit sepeda motor yang lain telah dijual oleh pelaku.

“Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun dikarenakan pelaku merupakan seorang perempuan, maka pelaku dititipkan di rumah tahanan khusus perempuan Polres Tulungagung,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. (im)

Diciduk Unit Reskrim Humas Polres Tulungagung Pelaku Penipuan Penggelapan Ranmor Unit Reskrim Polsek Ngantru Wanita Asal Kediri
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

DP Jombang dan PDI Perjuangan Pecahkan Kebuntuan, Ijazah Siswa YPBU Gadingmangu Akhirnya Keluar

Senin, 25 Mei 2026 - 22:27 WIB

“Tangis Wali Murid Pecah di Dewan Pendidikan, Anak Depresi Diduga Karena Ijazah Tak Kunjung Diberikan”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:12 WIB

Operasi Katarak Gratis RSUD Ploso Pulihkan Penglihatan 80 Warga, Hadirkan Harapan Baru di Hari Bakti Dokter Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:21 WIB

Respons Laporan Warga, Polisi Edukasi Bahaya Berjualan dan Balap Liar di sekitar Exit Tol Situbondo Barat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:48 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.