BANYUWANGI. LIPUTAN11.COM-Bergantinya pucuk pimpinan Polresta Banyuwangi diharap membuat kinerja lebih baik.
Hal ini disampaikan M. Ikbal, S.H., dalam siaran persnya mengomentari mutasi Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Nasrun Pasaribu, S.I.K., M.H kepada kepada AKBP. Deddy Foury Millewa, S.H., S.I.K., M.I.K selaku Kapoltesta Banyuwangi yang Baru. Selasa (17/5/22).
Khusus penanganan layanan perkara pidana perlu adanya perhatian tupoksi batas kewenangan, tidak menafsirkan sendiri sehingga menjadi polemik hukum.
“Hal ini penting guna memposisikan polisi adalah penyidik awal sebagai salah satu penegak hukum diantara batas penegak keadilan hukum yang sesuai,” ucapnya.
Kepala Bidang Pembelaan Profesi Peradi Banyuwangi ini berharap, dengan adanya Kapolresta yang baru, keadilan ditegakkan dengan seadil-adilnya sesuai hukum.
“Adanya perubahan pucuk pimpinan juga perlu diimbangi berjalannya koridor hukum benar-benar dikedepankan,” ujarnya.
Menurut M.Ikbal, bahwa, apa yang menjadi keluhan atau laporan masyarakat harus dikemas sesuai pasal-pasal delik yang diadukan atau dilaporkan.
“Keadilan bukan karena keinginan Polres, tapi bagaimana pihak kepolisian menerima laporan dan menyesuaikan dengan unsur delik yang dimaksud, dan nantinya semua diuji ke pengadilan, bukan diputuskan sepihak oleh penyidik, ” kata Ikbal
“Polisi sebagai pelayan hukum masyarakat harus memposisikan diri sebagai penyidik awal, bukan memposisikan diri sebagai jaksa, hakim, ataupun pengacara,” tuturnya.
Akibat kinerja penyidikan yang tidak sesuai, kata Ikbal, ada sekitar 3 Pra Peradilan yang dilakukan masyarakat dengan menggugat polisi yang berujung hakim pengadilan mengabulkan gugatan masyarakat tersebut.
“Ini terbukti masyarakat tidak puas karena dinilai penyidik polres bukan pidana, atau kurang bukti, begitu mengajukan pra peradilan ternyata itu pidana,” ungkapnya
Pengacara muda ini juga mencatat, dibulan Oktober, Desember, 2021, dan April 2022 ada praperadilan masyarakat kepada polisi dikabulkan hakim pengadilan.
Menurut Ikbal, hal ini bisa jadi pelajaran, karena dalam tiap laporan masyarakat, tidak bisa serta merta penyidik menyatakan kesimpulan sendiri, hal itu bukan perbuatan pidana. Gelar perkarapun seharusnya semua pihak, baik pelapor maupun terlapor diikutsertakan.
“Bisa kan melalui kaukus. Tidak langsung ini tidak, ini perdata, tidak cukup bukti bahkan terkadang surat sp2hp (surat pemberitahuan hasil penyidikan) isinya surat pemberitahuan penghentian penyidikan (sp3),”terangnya. (Ynt)