Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023
  • Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran
  • May Day di Situbondo Diwarnai Dialog Interaktif dan Berbagi Sembako, Kapolres Siap Jadi Mitra Strategis Pekerja
  • Hardiknas 2026 Jadi Panggung Prestasi, SMPN 1 Peterongan Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul
  • May Day dan Ilusi Solusi: Saat Tuntutan Belum Menjadi Kebijakan
  • Sinergi KPK dan Polri di Situbondo Jawa Timur, Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengelolaan APBD
  • Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung
  • Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite
Minggu, 3 Mei 2026 - 16:04 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Banyuwangi

Pucuk Pimpinan Polresta Banyuwangi Resmi Berganti, ini Harapan Pengacara Muda Banyuwangi 

Kamis, 19 Mei 2022 - 12:18 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20220518 WA0018
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

BANYUWANGI. LIPUTAN11.COM-Bergantinya pucuk pimpinan Polresta Banyuwangi diharap membuat kinerja lebih baik.

Hal ini disampaikan M. Ikbal, S.H., dalam siaran persnya mengomentari mutasi Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Nasrun Pasaribu, S.I.K., M.H kepada kepada AKBP. Deddy Foury Millewa, S.H., S.I.K., M.I.K selaku Kapoltesta Banyuwangi yang Baru. Selasa (17/5/22).

Khusus penanganan layanan perkara pidana perlu adanya perhatian tupoksi batas kewenangan, tidak menafsirkan sendiri sehingga menjadi polemik hukum.

“Hal ini penting guna memposisikan polisi adalah penyidik awal sebagai salah satu penegak hukum diantara batas penegak keadilan hukum yang sesuai,” ucapnya.

Kepala Bidang Pembelaan Profesi Peradi Banyuwangi ini berharap, dengan adanya Kapolresta yang baru, keadilan ditegakkan dengan seadil-adilnya sesuai hukum.

“Adanya perubahan pucuk pimpinan juga perlu diimbangi berjalannya koridor hukum benar-benar dikedepankan,” ujarnya.

Baca Juga:  Polresta Banyuwangi, Amankan Pengedar Pil Trex, Sita 2.534 Butir Pil Trex

Menurut M.Ikbal, bahwa, apa yang menjadi keluhan atau laporan masyarakat harus dikemas sesuai pasal-pasal delik yang diadukan atau dilaporkan.

“Keadilan bukan karena keinginan Polres, tapi bagaimana pihak kepolisian menerima laporan dan menyesuaikan dengan unsur delik yang dimaksud, dan nantinya semua diuji ke pengadilan, bukan diputuskan sepihak oleh penyidik, ” kata Ikbal

“Polisi sebagai pelayan hukum masyarakat harus memposisikan diri sebagai penyidik awal, bukan memposisikan diri sebagai jaksa, hakim, ataupun pengacara,” tuturnya.

Akibat kinerja penyidikan yang tidak sesuai, kata Ikbal, ada sekitar 3 Pra Peradilan yang dilakukan masyarakat dengan menggugat polisi yang berujung hakim pengadilan mengabulkan gugatan masyarakat tersebut.

Baca Juga:  Wejangan Kehidupan oleh Pengasuh Ponpes Sukorejo KHR. Azaim Ibrahimy Kepada Napi dan Tahanan Rutan Situbondo

“Ini terbukti masyarakat tidak puas karena dinilai penyidik polres bukan pidana, atau kurang bukti, begitu mengajukan pra peradilan ternyata itu pidana,” ungkapnya

Pengacara muda ini juga mencatat, dibulan Oktober, Desember, 2021, dan April 2022 ada praperadilan masyarakat kepada polisi dikabulkan hakim pengadilan.

Menurut Ikbal, hal ini bisa jadi pelajaran, karena dalam tiap laporan masyarakat, tidak bisa serta merta penyidik menyatakan kesimpulan sendiri, hal itu bukan perbuatan pidana. Gelar perkarapun seharusnya semua pihak, baik pelapor maupun terlapor diikutsertakan.

“Bisa kan melalui kaukus. Tidak langsung ini tidak, ini perdata, tidak cukup bukti bahkan terkadang surat sp2hp (surat pemberitahuan hasil penyidikan) isinya surat pemberitahuan penghentian penyidikan (sp3),”terangnya. (Ynt)

ini Harapan Pengacara Muda Banyuwangi Polresta Banyuwangi Pucuk Pimpinan Resmi Berganti
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:57 WIB

Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:22 WIB

May Day di Situbondo Diwarnai Dialog Interaktif dan Berbagi Sembako, Kapolres Siap Jadi Mitra Strategis Pekerja

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:16 WIB

Hardiknas 2026 Jadi Panggung Prestasi, SMPN 1 Peterongan Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:54 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.