Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dorong Kemandirian Siswa, Dirjen Dikdasmen Hadiri Peluncuran GEMAS di (*G S *Gelora Situbondo*)
  • *KEPALA Sekolah SDN 3 LAMONGAN,ARJASA APRESIASI BANTUAN REHABILITASI DAN REVITALISASI DARI KEMENTERIAN RI PUSAT*
  • Disperkim Tulungagung Pastikan Pembangunan Tangki Septik Batalyon Infanteri TP 886 Segera Rampung
  • Drainase Kenayan Rampung, Pemkab Tulungagung melalui Disperkim Tegaskan Kualitas dan Fungsi Infrastruktur
  • Lahan Terbatas, RSUD Jombang Dorong Pengembangan Vertikal, AMDAL Jadi Perhatian
  • DPRD dan Pemkab Tulungagung Sepakati Perubahan APBD 2026, Berikut Komposisi Perubahannya
  • SMAN Kesamben Jombang Ukir Prestasi Gemilang, Sapu Bersih Empat Gelar Juara 1 Kejurda Jatim 2026
  • RSUD Ploso Perluas Akses Layanan Kesehatan, Gandeng PT Probes Hadirkan MCU Mobile
Sabtu, 19 September 2026 - 21:16 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Banyuwangi

Pucuk Pimpinan Polresta Banyuwangi Resmi Berganti, ini Harapan Pengacara Muda Banyuwangi 

Kamis, 19 Mei 2022 - 12:18 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20220518 WA0018
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

BANYUWANGI. LIPUTAN11.COM-Bergantinya pucuk pimpinan Polresta Banyuwangi diharap membuat kinerja lebih baik.

Hal ini disampaikan M. Ikbal, S.H., dalam siaran persnya mengomentari mutasi Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Nasrun Pasaribu, S.I.K., M.H kepada kepada AKBP. Deddy Foury Millewa, S.H., S.I.K., M.I.K selaku Kapoltesta Banyuwangi yang Baru. Selasa (17/5/22).

Khusus penanganan layanan perkara pidana perlu adanya perhatian tupoksi batas kewenangan, tidak menafsirkan sendiri sehingga menjadi polemik hukum.

“Hal ini penting guna memposisikan polisi adalah penyidik awal sebagai salah satu penegak hukum diantara batas penegak keadilan hukum yang sesuai,” ucapnya.

Kepala Bidang Pembelaan Profesi Peradi Banyuwangi ini berharap, dengan adanya Kapolresta yang baru, keadilan ditegakkan dengan seadil-adilnya sesuai hukum.

“Adanya perubahan pucuk pimpinan juga perlu diimbangi berjalannya koridor hukum benar-benar dikedepankan,” ujarnya.

Baca Juga:  Rakerda PGSI Kabupaten Tulungagung, Targetkan Pemberdayaan Organisasi 

Menurut M.Ikbal, bahwa, apa yang menjadi keluhan atau laporan masyarakat harus dikemas sesuai pasal-pasal delik yang diadukan atau dilaporkan.

“Keadilan bukan karena keinginan Polres, tapi bagaimana pihak kepolisian menerima laporan dan menyesuaikan dengan unsur delik yang dimaksud, dan nantinya semua diuji ke pengadilan, bukan diputuskan sepihak oleh penyidik, ” kata Ikbal

“Polisi sebagai pelayan hukum masyarakat harus memposisikan diri sebagai penyidik awal, bukan memposisikan diri sebagai jaksa, hakim, ataupun pengacara,” tuturnya.

Akibat kinerja penyidikan yang tidak sesuai, kata Ikbal, ada sekitar 3 Pra Peradilan yang dilakukan masyarakat dengan menggugat polisi yang berujung hakim pengadilan mengabulkan gugatan masyarakat tersebut.

Baca Juga:  Kapolresta Banyuwangi Bersama Awak Media Merajut Komunikasi, Pererat Silaturahmi

“Ini terbukti masyarakat tidak puas karena dinilai penyidik polres bukan pidana, atau kurang bukti, begitu mengajukan pra peradilan ternyata itu pidana,” ungkapnya

Pengacara muda ini juga mencatat, dibulan Oktober, Desember, 2021, dan April 2022 ada praperadilan masyarakat kepada polisi dikabulkan hakim pengadilan.

Menurut Ikbal, hal ini bisa jadi pelajaran, karena dalam tiap laporan masyarakat, tidak bisa serta merta penyidik menyatakan kesimpulan sendiri, hal itu bukan perbuatan pidana. Gelar perkarapun seharusnya semua pihak, baik pelapor maupun terlapor diikutsertakan.

“Bisa kan melalui kaukus. Tidak langsung ini tidak, ini perdata, tidak cukup bukti bahkan terkadang surat sp2hp (surat pemberitahuan hasil penyidikan) isinya surat pemberitahuan penghentian penyidikan (sp3),”terangnya. (Ynt)

ini Harapan Pengacara Muda Banyuwangi Polresta Banyuwangi Pucuk Pimpinan Resmi Berganti
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Dorong Kemandirian Siswa, Dirjen Dikdasmen Hadiri Peluncuran GEMAS di (*G S *Gelora Situbondo*)

Sabtu, 19 September 2026 - 13:14 WIB

*KEPALA Sekolah SDN 3 LAMONGAN,ARJASA APRESIASI BANTUAN REHABILITASI DAN REVITALISASI DARI KEMENTERIAN RI PUSAT*

Jumat, 18 September 2026 - 10:31 WIB

Disperkim Tulungagung Pastikan Pembangunan Tangki Septik Batalyon Infanteri TP 886 Segera Rampung

Kamis, 17 September 2026 - 19:41 WIB

Drainase Kenayan Rampung, Pemkab Tulungagung melalui Disperkim Tegaskan Kualitas dan Fungsi Infrastruktur

Kamis, 17 September 2026 - 18:05 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.