Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kodim 0807 Tulungagung Dorong UMKM Naik Kelas, Ekonomi Kerakyatan Diperkuat Melalui TMMD ke-130
  • Gelar Wayang Kolaborasi, Disbudpar Tulungagung Perkuat Pelestarian Seni Budaya
  • Sambut Kunjungan Camat Gemolong Sragen, Rio Nusantata Lurah Kepatihan Bagikan Kunci Sukses Bank Sampah dan Wisata Petik Sayur
  • Pastikan Rampung Tepat Waktu, Dinas PUPR Tulungagung Kebut Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Plosokandang – Ringinpitu
  • Di Tengah Ancaman Kredit Macet BPR Nasional, Bank Jombang Raih Dua Penghargaan Digital Bergengsi
  • Regu “Black Horse” MTsN 2 Tulungagung Wakili Kwarcab di Lomba Tingkat IV Jawa Timur 2026
  • Kecamatan Boyolangu Gelar Gerakan Pangan Murah, Dukung Stabilitas Harga dan Ringankan Beban Masyarakat pada Hari Jadi ke-821 Tulungagung
  • Dinas Perikanan Tulungagung Sosialisasi Forikan, Pentingnya Konsumsi Ikan untuk Pemenuhan Gizi
Jumat, 6 November 2026 - 23:15 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Banyuwangi

Pucuk Pimpinan Polresta Banyuwangi Resmi Berganti, ini Harapan Pengacara Muda Banyuwangi 

Kamis, 19 Mei 2022 - 12:18 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20220518 WA0018
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

BANYUWANGI. LIPUTAN11.COM-Bergantinya pucuk pimpinan Polresta Banyuwangi diharap membuat kinerja lebih baik.

Hal ini disampaikan M. Ikbal, S.H., dalam siaran persnya mengomentari mutasi Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Nasrun Pasaribu, S.I.K., M.H kepada kepada AKBP. Deddy Foury Millewa, S.H., S.I.K., M.I.K selaku Kapoltesta Banyuwangi yang Baru. Selasa (17/5/22).

Khusus penanganan layanan perkara pidana perlu adanya perhatian tupoksi batas kewenangan, tidak menafsirkan sendiri sehingga menjadi polemik hukum.

“Hal ini penting guna memposisikan polisi adalah penyidik awal sebagai salah satu penegak hukum diantara batas penegak keadilan hukum yang sesuai,” ucapnya.

Kepala Bidang Pembelaan Profesi Peradi Banyuwangi ini berharap, dengan adanya Kapolresta yang baru, keadilan ditegakkan dengan seadil-adilnya sesuai hukum.

“Adanya perubahan pucuk pimpinan juga perlu diimbangi berjalannya koridor hukum benar-benar dikedepankan,” ujarnya.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Semeru 2025, Kapolres Tulungagung: Mengutamakan Pendekatan Preemtif dan Edukatif

Menurut M.Ikbal, bahwa, apa yang menjadi keluhan atau laporan masyarakat harus dikemas sesuai pasal-pasal delik yang diadukan atau dilaporkan.

“Keadilan bukan karena keinginan Polres, tapi bagaimana pihak kepolisian menerima laporan dan menyesuaikan dengan unsur delik yang dimaksud, dan nantinya semua diuji ke pengadilan, bukan diputuskan sepihak oleh penyidik, ” kata Ikbal

“Polisi sebagai pelayan hukum masyarakat harus memposisikan diri sebagai penyidik awal, bukan memposisikan diri sebagai jaksa, hakim, ataupun pengacara,” tuturnya.

Akibat kinerja penyidikan yang tidak sesuai, kata Ikbal, ada sekitar 3 Pra Peradilan yang dilakukan masyarakat dengan menggugat polisi yang berujung hakim pengadilan mengabulkan gugatan masyarakat tersebut.

Baca Juga:  Pelayan Rakyat Jadi Pengedar,Oknum Perangkat Desa Trigonco Situbondo Terjaring Sabu

“Ini terbukti masyarakat tidak puas karena dinilai penyidik polres bukan pidana, atau kurang bukti, begitu mengajukan pra peradilan ternyata itu pidana,” ungkapnya

Pengacara muda ini juga mencatat, dibulan Oktober, Desember, 2021, dan April 2022 ada praperadilan masyarakat kepada polisi dikabulkan hakim pengadilan.

Menurut Ikbal, hal ini bisa jadi pelajaran, karena dalam tiap laporan masyarakat, tidak bisa serta merta penyidik menyatakan kesimpulan sendiri, hal itu bukan perbuatan pidana. Gelar perkarapun seharusnya semua pihak, baik pelapor maupun terlapor diikutsertakan.

“Bisa kan melalui kaukus. Tidak langsung ini tidak, ini perdata, tidak cukup bukti bahkan terkadang surat sp2hp (surat pemberitahuan hasil penyidikan) isinya surat pemberitahuan penghentian penyidikan (sp3),”terangnya. (Ynt)

ini Harapan Pengacara Muda Banyuwangi Polresta Banyuwangi Pucuk Pimpinan Resmi Berganti
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Kodim 0807 Tulungagung Dorong UMKM Naik Kelas, Ekonomi Kerakyatan Diperkuat Melalui TMMD ke-130

Jumat, 6 November 2026 - 22:39 WIB

Gelar Wayang Kolaborasi, Disbudpar Tulungagung Perkuat Pelestarian Seni Budaya

Jumat, 6 November 2026 - 22:32 WIB

Sambut Kunjungan Camat Gemolong Sragen, Rio Nusantata Lurah Kepatihan Bagikan Kunci Sukses Bank Sampah dan Wisata Petik Sayur

Jumat, 6 November 2026 - 20:16 WIB

Pastikan Rampung Tepat Waktu, Dinas PUPR Tulungagung Kebut Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Plosokandang – Ringinpitu

Jumat, 6 November 2026 - 19:08 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.