3 Kali Beroperasi di Tulungagung, Residivis dan Anak Tirinya Asal Jombang Diringkus Unit Resmob Macan Agung
Tulungagung – liputan11.com, Seorang pria DY (46) bersama anak tirinya SR (16) ditangkap Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung di wilayah Desa Jeli Kecamatan Karangrejo. Keduanya warga Desa Kepanjen Kecamatan/ Kabupaten Jombang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beroperasi di wilayah Tulungagung.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman pada konferensi pers di Mapolres mengatakan DY merupakan residivis 2 kali di wilayah hukum Jombang. Sedangkan SR adalah anak tiri DY yang masih dibawah umur.
“Yang kita amankan disini adalah DY sedangkan SR tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur,,” ucap Wakapolres Tulungagung,, Senin (19/05/2025).
Kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Pada hari Minggu 18 Mei 2025 sekira pukul 15.18WIB Unit Resmob Macan Agung bersama Unit Reskrim Karangrejo dan Ngantru mendapati ciri – ciri diduga pelaku curanmor serta sarana yang digunakan identik.
“Saat petugas menghentikan para pelaku namun pelaku berupaya melarikan diri maupun melawan. Kemudian Petugas melakukan upaya paksa dan tindakan terukur dengan dibantu warga petugas mengamankan keduanya,” terangnya
Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan Nopol S 5461 ODA, 2 buah helm, 1 buah HP milik DY dan lain sebagainya.
“Keduanya telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Ngantru sebanyak 1 TKP, di wilayah Karangrejo 2 TKP,” ungkap Kompol Arie Taufan Budiman.
Untuk modus operandinya imbuh Wakapolres, terduga pelaku melakukan aksinya yaitu dengan cara hunting atau keliling di seputar jalan yang sepi dengan sasaran sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan dalam keadaan kunci yang masih tertancap. Untuk perannya, DY sebagai eksekutor sedangkan SR yang mengawasi lokasi.
“Dan setelah dirasa aman kedua pelaku membawa kendaraan hasil curiannya ke wilayah Jombang. Dari pengakuannya kendaraan hasil curiannya dijual ke penadah kisaran 800 hingga 900 ribu,” imbuhnya.
“Atas perbuatannya tersangka bakal dikenakan pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 5 Tahun penjara,” pungkasnya. (Nuha)



